RAEBESINEWS.COM – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan apresiasinya terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara (Himbara).
“Kami menyambut baik kebijakan fiskal yang lebih ekspansif, termasuk pemindahan dana pemerintah dari Bank Indonesia ke perbankan untuk menambah likuiditas,” kata Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur BI yang digelar secara daring, Rabu (17/9/2025).
Perry menjelaskan, kebijakan tersebut akan memperkuat strategi pro pertumbuhan (pro growth) yang selama ini dijalankan BI.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp200 Triliun, Bank Penerima Wajib Lakukan Ini
Ia mencontohkan, sejak September 2024, BI sudah enam kali memangkas suku bunga acuan atau BI Rate, dengan penurunan terbaru pada September 2025 menjadi 4,75%.
Selain itu, BI juga menambah likuiditas melalui penurunan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp200 triliun, dari Rp916 triliun pada Januari 2025 menjadi Rp720 triliun pada Agustus 2025.
Dukungan likuiditas perbankan juga diperkuat lewat Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah menyalurkan dana setara Rp384 triliun agar perbankan lebih agresif dalam menyalurkan kredit.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun Dana Pemerintah dari BI ke 6 Bank, Mana Saja?
“Semua kebijakan kami di Bank Indonesia memang telah all out untuk pro growth dengan tetap menjaga stabilitas,” tegas Perry.
Ia menambahkan, seluruh kebijakan BI dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent) dan terukur, dengan tetap menjaga inflasi rendah, stabilitas rupiah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sinergi dengan pemerintah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





