RAEBESINEWS.COM – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menanggapi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang baru-baru ini dilontarkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Menurut Bahlil, usulan tersebut sebenarnya sudah pernah ia sampaikan lebih dahulu saat perayaan HUT Partai Golkar pada Desember 2024 lalu.
“Saya sudah sampaikan sejak HUT Golkar pada bulan Desember kemarin bahwa penting bagi kita untuk menata ulang sistem demokrasi melalui perubahan undang-undang politik,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/7/2025).
Bahlil menjelaskan, usulan perubahan itu mencakup seluruh sistem pemilihan, baik legislatif maupun eksekutif di tingkat daerah, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Salah satu opsi yang ia tawarkan adalah agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD.
“Undang-Undang Dasar 1945 pun tidak menyebutkan secara tegas bahwa pemilihan bupati atau wali kota harus dilakukan secara langsung. Yang ditegaskan adalah pelaksanaan secara demokratis,” terangnya.
Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru: Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, 61 Perwira Dimutasi
Ia juga menyoroti potensi konflik dan ketegangan sosial-politik yang kerap muncul dalam setiap penyelenggaraan pilkada langsung.
Menurutnya, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi solusi untuk menciptakan stabilitas politik yang lebih baik.
“Jangan setiap pilkada berujung konflik atau pertengkaran. Kita perlu mempertimbangkan sistem yang lebih stabil dan tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.
Baca Juga: Polres Subang Sigap Tangani Ledakan Gas di PT Pertamina EP Cidahu, Dua Pekerja Luka Bakar
Pernyataan Bahlil ini menambah panas perdebatan publik terkait rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, yang dinilai oleh sebagian kalangan sebagai langkah mundur dalam demokrasi, namun oleh pihak lain dianggap sebagai solusi untuk meredam polarisasi di masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





