Laporan Kuasa Hukum YB Ke Polres Malaka Dinilai Salah Kamar

Screenshot 20250409 182145 Video Maker

RaebesiNews.com – Polemik pemberhentian sementara Kadis Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko berujung pengaduan di Polres Malaka.

Menanggapi hal itu, mantan ketua tim hukum SBS HMS memberikan beberapa pandangan hukum serta tugas dan wewenang bupati dan wakil bupati secara yuridis.

1. Kewenangan Mutlak, bertugas memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa.

2. Kewenangan Pemberian untuk menjalankan roda pemerintahan yang diperolehnya berdasarkan rekomendasi Bupati, bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

3. Kewenangan Otomatis yaitu terkait dengan jika bupati tidak berada ditempat atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

4. Wakil Bupati mengganti Bupati karena Bupati berhalangan tetap.

Menurut Paulus Seran Tahu, dilihat dari kewenangan wakil Bupati menunjukan bahwa wakil bupati mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan administrasi termasuk menandatangani surat keputusan untuk pergantian dan pemberintahan staf atau kepala Dinas demi berjalannya pemerintahan yang baik bagi kepentingan Masyarakat.

“Menurut saya tindakan yang dilakukan oleh wakil bupati tersebut tidak melanggar aturan dan tidak melampaui kewenangannya karena tindakan wakil bupati tersebut mencerminkan wakil Bupati mempunyai pedulian dan kepekaan terhadap keadaan dan situasi untuk menyalamatkan saudara Yanuarius Boko,” ungkap Paulus Seran Tahu, Rabu (09/04/2025).

“Bahwa jika saudara YB merasa tindakan yang dilakukan oleh wakil bupati tersebut kurang tepat atau merugikan dirinya maka hemat saya secara etika YB bisa langsung bertemu dan menanyakan akan kebenaran SK tersebut kepada Bupati Malaka,” ujarnya lagi.

“Bahwa kalau ada perbuatan penyalagunaan kewenangan oleh Bupati atau wakil bupati terkait dengan pengangkatan atau pemberhentian Kadis atau lainnya itu merupakan keputusan administrasi / Keputusan Pejabat Tata Usahan Negara, bukan merupakan tindak pidana, sehingga hemat saya laporan polisi YB terhadap wakil bupati itu adalah salah kamar. Namun demikian membuat laporan polisi merupakan hak setiap orang, sehingga demi hukum harus dihargai,” tutup Paulus Seran Tahu. ***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *