RAEBESINEWS.COM – Sebuah kasus memilukan kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Malaka. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Theresia Yuliati Bilan, yang bertugas di Puskesmas Nurobo, resmi diadukan ke Polres Malaka atas dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap seorang penyandang disabilitas, Kristoforus Manek.
Laporan itu disampaikan langsung oleh korban dan diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Malaka. Kasus ini sontak menjadi sorotan publik karena menyangkut dua hal serius: penghinaan terhadap kaum disabilitas dan ancaman kekerasan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang abdi negara.
Baca Juga: Bupati Malaka Tegas: Tak Perlu Takut Audit, Itu Janji Kampanye Kami!
Dalam wawancaranya di halaman Mapolres Malaka, Rabu (11/6/2025), Kristoforus tak kuasa menyembunyikan luka batinnya.
“Saya dihina karena pincang, bahkan diancam untuk suanggi kasih mati dan dicaci maki lewat pesan WhatsApp oleh oknum ASN di Puskesmas Nurobo. Secara psikologis, saya sangat terganggu karena hinaan dan ancaman tersebut,” ujar Kristoforus dengan mata berkaca-kaca.
Masalah Asmara Berujung Teror Verbal
Ironisnya, akar dari kasus ini berawal dari urusan pribadi: Theresia Yuliati Bilan menolak hubungan asmara antara Kristoforus dan adik kandungnya. Namun alih-alih menyampaikan keberatannya secara wajar dan manusiawi, oknum ASN ini memilih jalur hinaan kasar dan teror verbal, sebuah tindakan yang tak hanya melukai harga diri korban, tetapi juga melanggar batas etik, moral, dan hukum.
Baca Juga: Mulut Besar, Kerja Nol: Ketua JAS SN FBN Ketahuan Sebar Hoaks Soal Pertanian di Malaka
Pesan-pesan WhatsApp yang diduga dikirim Theresia sarat dengan kata-kata bernada ejekan terhadap kondisi fisik Kristoforus, serta ancaman tak masuk akal seperti “suanggi kasih mati” istilah lokal yang merujuk pada sihir atau santet.
“Saya tidak memilih untuk lahir pincang. Itu kehendak Tuhan. Tapi saya percaya, sebagai sesama ciptaan-Nya, saya berhak diperlakukan setara,” kata Kristoforus tegas.
Disabilitas Bukan Aib, Melainkan Kehormatan yang Dijaga Undang-Undang
Tindakan ASN tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap warga negara berkebutuhan khusus.
Baca Juga: SBS-HMS: Kami Diutus Untuk Urus Rakyat, Bukan Kantor
Tak hanya melanggar hukum, perbuatan Theresia juga mencoreng nama baik institusi pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
“Saya berharap Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, dan jajaran Unit Tipidter memproses laporan ini secara serius. Saya butuh keadilan,” pinta Kristoforus, penuh harap.
ASN Seharusnya Jadi Teladan, Bukan Pelaku Kekerasan Psikis
Di tengah semangat Indonesia yang terus mendorong inklusivitas dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas, tindakan seorang ASN seperti Theresia Yuliati Bilan justru menjadi preseden buruk dan mencoreng wajah birokrasi daerah.
Pelayanan publik menuntut integritas, empati, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Jika ASN yang digaji dari uang rakyat, justru merendahkan rakyat karena kondisi fisiknya, maka wibawa negara menjadi pertaruhan.
Baca Juga: Viktor Laiskodat: SBS Sudah Bangun Fondasi, Jangan Sampai Malaka Mundur Lagi
Polisi Diminta Transparan dan Tegas
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Malaka belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi.
Kasus ini bukan semata urusan pribadi, tapi juga ujian moral bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah: apakah mereka akan membela yang lemah atau melindungi oknum yang semena-mena karena merasa punya jabatan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





