RaebesiNews.com – Proses verifikasi berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malaka tengah berlangsung secara ketat.
Verifikasi ini menjadi tahap penting dalam memastikan keabsahan dokumen para calon PPPK yang akan diangkat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) 80% kepada para CPNS di Pantai Cemara Abudenok, Jumat (13/06/2025).
Menurut SBS, verifikasi dilakukan tidak hanya berdasarkan dokumen formal seperti SK pengangkatan sebagai tenaga kontrak daerah, tetapi juga meliputi bukti kehadiran dan bukti pembayaran gaji.
Baca Juga: Ketika Tuhan, Alam, dan Leluhur Menyertai SBS di Pantai Cemara, Seketika Hujan Reda
“Harus tunjukkan surat pengangkatan mereka sebagai tenaga kontrak daerah, kemudian daftar hadirnya, keterangan aktif bekerja, dan terutama selaris gaji, bahwa mereka benar-benar dibayar atau tidak,” ujar SBS di hadapan awak media.
Ia menegaskan, manipulasi bisa saja terjadi pada dokumen seperti SK. Namun, tidak demikian halnya dengan bukti penggajian yang terdata dalam sistem keuangan daerah.
“Bisa saja dia bilang ‘saya tenaga kontrak dari 2021’ dan tunjukkan SK-nya. Tapi giliran kita minta selaris gaji, dan kalau dia garuk kepala, berarti dia sudah tipu,” sindir SBS secara lugas.
Baca Juga: Wakil Ketua Pokja Bunda PAUD Malaka: Mari Gerakkan Wajib Belajar Satu Tahun Pra Sekolah
Lebih lanjut, SBS menjelaskan bahwa selaris gaji atau daftar gaji tidak bisa dipalsukan karena tercatat secara akuntabel dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setiap transaksi bisa ditelusuri jejaknya melalui catatan keuangan resmi.
“Kita akan lihat daftar gajinya, lihat DPA-nya, dan itu bisa ditelusuri jejak-jejak akuntansi itu,” tambahnya.
Bupati dua periode itu juga mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan transparan.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan dan pembayaran yang berkaitan dengan keuangan negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
“Keuangan daerah harus diurus dengan baik karena ada pertanggungjawabannya yang pasti dan terbuka. Salah kelola, ada tindakannya,” tegas SBS.
Baca Juga: Setahun RS Pratama Wewiku Mangkrak, Aktivis Malaka Diam Membisu Tak Punya Nyali
Proses verifikasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat administrasi dan riwayat kerja yang akan lolos sebagai PPPK.
Pemerintah Kabupaten Malaka berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem rekrutmen berbasis integritas dan bukti yang sahih.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











