RaebesiNews.com – Keberhasilan program kesehatan di Kabupaten Malaka pada era SBS–HMS tidak lepas dari tata kelola anggaran yang transparan dan tertib. Pemerintah daerah menempatkan pengelolaan keuangan sebagai fondasi utama untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Seluruh transaksi keuangan, termasuk di sektor kesehatan, dilakukan melalui sistem non-tunai dan transfer bank. Langkah ini bertujuan mencegah kebocoran anggaran serta memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya.
Wakil Bupati HMS menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah syarat mutlak pelayanan publik yang berkualitas. “Kalau anggaran tertib, pelayanan pasti jalan,” katanya.
Dengan sistem pengelolaan yang akuntabel, pemerintah daerah mampu menjamin ketersediaan obat-obatan, alat medis, serta operasional fasilitas kesehatan. Puskesmas dan rumah sakit tidak lagi terkendala kekurangan logistik yang menghambat pelayanan.
Bupati SBS menyebut bahwa anggaran kesehatan harus dikelola dengan hati nurani. “Ini bukan soal angka, ini soal nyawa manusia,” ujarnya.
Transparansi ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Warga tidak lagi curiga atau ragu terhadap kualitas pelayanan yang diterima karena sistem pembiayaan jelas dan terbuka.
Lebih jauh, pengelolaan anggaran yang baik memungkinkan pemerintah daerah melakukan perencanaan jangka panjang di sektor kesehatan. Peningkatan kualitas tenaga medis, perawatan fasilitas, dan pengembangan layanan rujukan dapat dilakukan secara bertahap dan terukur.
Di era SBS–HMS, anggaran kesehatan tidak hanya dikelola dengan benar, tetapi juga dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









