Marius Boko, anggota DPRD Kabupaten Malaka fraksi Golkar.
RaebesiNews.com – Usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, SBS HMS memasang kriteria calon pejabat yang siap bekerja mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Malaka.
Adapun SBS HMS memasang 5 kriteria untuk para calon pejabat yang akan bekerja sama SBS HNS yakni, loyal, disiplin, rajin, jujur dan pintar.
Soal 5 kriteria pejabat pendamping bupati dan wakil bupati Malaka SBS HMS, Marius Boko anggota DPRD fraksi Golkar ikut berkomentar.
Marius Boko memberikan sedikit catatan tentang para ASN di Malaka terkait 5 kriteria pejabat yang dipasang SBS HMS tersebut.
Menurut Marius Boko, banyak orang Malaka itu pintar. Hal ini karena ketika dibandingkan dengan Kabupaten Belu maka sarjana, magister dan doktor lebih banyak.
“Soal kejujuran, banyak ASN di Malaka yang jujur. Tapi setelah diberi jabatan atau kuasa apakah masih bisa mempertahankan kejujurannya?,” ujar Marius Boko.
“Ini kalimat yang sering kita dengar di Malaka, ‘malaka keta’, pas banget,” kata Marius Boko.
Lalu soal disiplin dan rajin, menurut penilaian Marius Boko, setelah dilantiknya SBS HMS akhir – akhir ini banyak yang mulai disiplin dan rajin mendadak.
Hal itu tidak jauh berbeda dengan loyalitas para ASN atau pejabat di Malaka yang kesannya penuh kemunafikan.
“Loyal terhadap tupoksinya. Itu sudah ditunjukkan lewat ABS (Asal Bapak Senang) dimana ketika ada pimpinan baru mereka mulai pegang sana pegang sini sibuk bekerja. Tapi jika pimpinan tidak ada maka merdeka. SBS dan HMS harus membuat pakta integritas yang mengikat terkait 5 kriteria di atas untuk calon pimpinan perangkat daerah serta target pencapaian atau goal bagi masing – masing OPD sesuai bidang kerjanya karena 5 tahun adalah waktu yang sangat singkat,” tutup Marius Boko, Minggu (2/02/2025).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











