RaebesiNews com – Pertanian merupakan denyut nadi kehidupan masyarakat Kabupaten Malaka. Menyadari hal tersebut, SBS–HMS menempatkan sektor ini sebagai prioritas utama pembangunan daerah. Berbagai program dirancang untuk memastikan petani memperoleh manfaat langsung, mulai dari pengolahan lahan, ketersediaan air, hingga pendampingan teknis yang berkelanjutan.
Salah satu program yang dirasakan langsung oleh petani adalah pengolahan lahan pertanian secara gratis menjelang musim tanam. Kebijakan ini meringankan beban biaya produksi dan mendorong petani untuk kembali menggarap lahannya secara optimal. Pemerintah daerah juga memperbaiki saluran irigasi agar pasokan air ke sawah tetap terjaga sepanjang musim.
Pendampingan oleh penyuluh pertanian lapangan menjadi kunci keberhasilan program ini. PPL tidak hanya hadir saat tanam, tetapi juga mendampingi petani dalam pemilihan benih, pengendalian hama, hingga pascapanen. Pola ini menciptakan transfer pengetahuan yang nyata dan meningkatkan kepercayaan diri petani.
Hasilnya mulai terlihat dengan meningkatnya indeks tanam dan produktivitas lahan. Sawah-sawah yang sebelumnya hanya ditanami sekali setahun kini mampu ditanami dua hingga tiga kali. Peningkatan produksi ini berdampak langsung pada pendapatan petani dan ketahanan pangan daerah.
SBS–HMS juga mendorong diversifikasi komoditas agar petani tidak bergantung pada satu jenis tanaman. Jagung, padi, hortikultura, dan komoditas lokal lainnya dikembangkan sesuai dengan potensi wilayah. Langkah ini bertujuan memperkuat ekonomi rumah tangga petani sekaligus membuka peluang pasar baru.
Melalui kebijakan pertanian yang berpihak pada rakyat, SBS–HMS menunjukkan komitmen membangun Malaka dari sektor paling dasar. Pertanian tidak lagi dipandang sebagai sektor pinggiran, melainkan sebagai fondasi utama kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









