RAEBESINEWS.COM – Puluhan warga Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, tampak antusias mengikuti kerja bakti membersihkan bahu jalan, Minggu pagi (18/5). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Kepala Desa Umakatahan, Maria Lidvina Luruk.
Dengan membawa alat kebersihan seadanya, warga bergotong royong menyapu jalan, mencabut rumput liar, dan membersihkan semak di sisi kiri dan kanan jalan desa yang menjadi bagian dari jantung kota Betun.
Menurut Maria Lidvina, kerja bakti ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama karena posisi strategis Umakatahan yang berada di pusat kota.
Baca Juga: Kalah Boleh, Gaduh Jangan: SBS Sentil Barisan Sakit Hati yang Belum Move On
“Hal ini dilakukan karena desa Umakatahan termasuk di pusat kota Betun yang mana harus terlihat bersih dan sehat,” ujar Lidvina kepada media ini.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan semacam ini akan menjadi agenda rutin, guna menumbuhkan kesadaran kolektif warga akan pentingnya hidup bersih dan sehat.
“Selain menjaga lingkungan, ini juga membangun semangat kebersamaan di antara warga. Semangat gotong royong seperti inilah yang ingin kita hidupkan kembali,” katanya.
Baca Juga: Peringatan Keras dari SBS: Jangan Harap Bantuan Jika Abai Gotong Royong!
Kegiatan ini disambut positif oleh warga. Salah satu peserta, Dominggus Seran, mengaku senang terlibat langsung dalam membersihkan kampung halamannya.
“Kami merasa ikut bertanggung jawab menjaga wajah desa ini. Apalagi ini pusat kota, banyak orang lewat sini,” ujarnya sambil menyapu sisi jalan.
Kerja bakti ini juga sekaligus menjadi momentum silaturahmi antarwarga, terutama di tengah rutinitas harian yang padat. Diharapkan, inisiatif seperti ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











