RaebesiNews.com – Pembangunan jalan strategis menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Malaka dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Jalan strategis tidak hanya menghubungkan desa ke ibu kota kabupaten, tetapi juga membuka akses menuju sentra pertanian, kawasan perbatasan, serta jalur distribusi hasil produksi rakyat. Di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu, pembangunan jalan dirancang sebagai solusi atas persoalan isolasi wilayah yang selama bertahun-tahun menghambat kemajuan ekonomi masyarakat.
Sejumlah ruas jalan penghubung antar kecamatan dan desa kini mengalami peningkatan kualitas. Jalan yang sebelumnya rusak parah dan berlumpur saat musim hujan, kini telah diperkeras dengan rabat beton dan hotmix. Dampaknya sangat dirasakan oleh petani, pedagang, dan pelaku usaha kecil yang selama ini menanggung biaya transportasi tinggi.
Bupati SBS menegaskan bahwa pembangunan jalan strategis adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat. “Jalan ini bukan untuk pemerintah, tetapi untuk rakyat. Dengan jalan yang baik, hasil kebun petani bisa cepat sampai ke pasar dan nilai jualnya meningkat,” ujar SBS.
Wakil Bupati HMS menambahkan bahwa pembangunan jalan strategis juga berdampak pada efisiensi pelayanan publik. Akses menuju sekolah, puskesmas, dan kantor pemerintahan menjadi lebih mudah dan cepat. Menurutnya, konektivitas wilayah adalah syarat utama bagi pembangunan yang berkeadilan.
Pemerintah daerah memastikan setiap proyek jalan strategis direncanakan secara matang dan diawasi dengan ketat. Kualitas menjadi prioritas agar jalan memiliki daya tahan jangka panjang dan mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan terbukanya akses jalan strategis, Malaka terus bergerak keluar dari keterisolasian menuju daerah yang produktif dan terhubung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











