RaebesiNews.com – Nuansa budaya dan penghormatan adat mewarnai malam syukuran dan perkenalan Panglima Kodam (Pangdam) XXVII/Sobe Sonbai, Mayjen TNI Thevi Angandowa Zebua, S.E., M.M., bersama istri, yang berlangsung di Hotel Aston Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (02/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XXVII/Sobe Sonbai bersama istri mendapat kehormatan menerima pengalungan kain adat khas Malaka yang diserahkan oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), atas nama Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), sekaligus mewakili Pemerintah Kabupaten Malaka.
Pengalungan kain adat tersebut merupakan bentuk penghormatan dan ungkapan persaudaraan Pemerintah Kabupaten Malaka kepada Pangdam XXVII/Sobe Sonbai bersama istri.
Kehadiran Wabup HMS dalam kegiatan tersebut menjadi representasi Bupati Malaka dan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam membangun hubungan silaturahmi serta mempererat komunikasi dengan jajaran TNI di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Wabup HMS hadir bersama sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Malaka.
Momentum ini tidak sekadar menjadi ajang syukuran dan perkenalan pimpinan Kodam, tetapi juga menjadi kesempatan memperkenalkan identitas budaya Malaka di hadapan jajaran pimpinan TNI dan para undangan.
Kain adat yang dikalungkan membawa pesan tentang kekayaan tradisi, penghormatan kepada sesama, serta nilai persaudaraan yang senantiasa dijunjung tinggi masyarakat Rai Malaka.
Melalui momentum tersebut, Bupati SBS bersama Wakil Bupati HMS turut membawa identitas dan kehormatan budaya Malaka dalam ruang silaturahmi antarlembaga di tingkat Provinsi NTT.
Adat dan budaya tetap dijaga, persaudaraan terus dirawat, dan identitas Rai Malaka terus diperkenalkan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












