RaebesiNews.com – Mayoritas kepala daerah di Indonesia mengusulkan agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan ini mengemuka dalam pertemuan para kepala daerah dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., pada kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APKASI XVII di Kota Batam, 20 Januari 2026.
Hampir seluruh kepala daerah menyuarakan kegelisahan yang sama: pembiayaan gaji PPPK melalui APBD semakin memberatkan, terlebih di tahun 2026 ketika banyak pos anggaran daerah mengalami pemangkasan akibat kebijakan efisiensi fiskal nasional.
Beban PPPK dan Realitas APBD Daerah
Bagi daerah-daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, kebijakan PPPK menjadi dilema. Di satu sisi, PPPK adalah solusi nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Namun di sisi lain, beban anggaran gaji yang harus ditanggung daerah justru menggerus kemampuan APBD untuk membiayai program pembangunan.
Kondisi ini juga dirasakan di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai daerah otonom yang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, ruang fiskal APBD Malaka relatif terbatas. Sebagian besar anggaran terserap untuk belanja wajib, terutama belanja pegawai dan pelayanan dasar.
Dengan bertambahnya jumlah PPPK, beban belanja pegawai di Kabupaten Malaka berpotensi terus meningkat. Jika tidak diimbangi dengan dukungan APBN, kondisi ini dikhawatirkan akan menekan alokasi anggaran untuk sektor strategis lain seperti pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan gratis, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ancaman terhadap Stabilitas Keuangan Daerah
Sejumlah kepala daerah dalam Rakernas APKASI XVII menegaskan bahwa pembiayaan PPPK dari APBD bukan hanya soal teknis anggaran, tetapi menyangkut stabilitas keuangan daerah secara keseluruhan. Ketika belanja pegawai terlalu dominan, maka fleksibilitas anggaran daerah menjadi sangat terbatas.
Di Kabupaten Malaka, tantangan ini semakin terasa karena kebutuhan pembangunan masih sangat besar, mulai dari infrastruktur penghubung desa, irigasi pertanian, hingga akses layanan publik di wilayah terpencil. Jika APBD terus terbebani oleh gaji PPPK, maka kecepatan pembangunan dikhawatirkan akan melambat.
“Daerah bukan menolak PPPK, tetapi membutuhkan keadilan fiskal,” menjadi pandangan umum yang mengemuka dalam forum kepala daerah tersebut.
PPPK Kebijakan Nasional, Tanggung Jawab Negara
Para kepala daerah menilai kebijakan PPPK adalah kebijakan nasional yang dirancang oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, pembiayaannya juga seharusnya menjadi tanggung jawab negara melalui APBN, sebagaimana gaji ASN pusat.
Bagi daerah seperti Kabupaten Malaka, pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN akan memberikan ruang fiskal yang jauh lebih sehat. APBD dapat difokuskan pada pembangunan dan pelayanan publik, sementara pemerintah pusat memastikan kesejahteraan aparatur yang menjalankan tugas negara di daerah.
Selain itu, skema APBN dinilai lebih adil karena mencegah ketimpangan antar daerah. Tanpa intervensi pusat, hanya daerah dengan PAD besar yang mampu menanggung banyak PPPK, sementara daerah miskin justru tertinggal.
Kepala BKN: Aspirasi Daerah Akan Diperjuangkan
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan usulan para kepala daerah di tingkat pusat. Ia mengakui bahwa persoalan pembiayaan PPPK merupakan isu strategis dalam reformasi birokrasi dan manajemen ASN.
“Aspirasi ini sangat logis dan akan kami sampaikan serta perjuangkan bersama kementerian terkait,” ujar Prof. Zudan.
Pernyataan ini memberi harapan bagi daerah-daerah seperti Kabupaten Malaka, yang membutuhkan keberpihakan kebijakan agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan seimbang.
Menunggu Keputusan Pusat, Daerah Berharap Kepastian
Kini, keputusan ada di tangan pemerintah pusat. Bagi Kabupaten Malaka dan banyak daerah lainnya, kejelasan skema pembiayaan PPPK menjadi kebutuhan mendesak.
Tanpa kebijakan yang adil dan berkelanjutan, daerah akan terus berada di persimpangan antara memenuhi kewajiban belanja pegawai dan menjawab kebutuhan pembangunan rakyat.
Rakernas APKASI XVII di Batam menjadi panggung penting bagi suara daerah. Dan bagi Malaka, harapannya sederhana: negara hadir sepenuhnya, tidak hanya melalui kebijakan, tetapi juga melalui keberpihakan anggaran yang nyata.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









