RAEBESINEWS.COM – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan kosong mulai 1 Oktober 2025.
Hal ini terjadi karena Sekda saat ini, Kosmas Lana, akan memasuki masa pensiun setelah mengabdi sejak Mei 2023.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti Kosmas Lana.
Baca Juga: Malaka Raih Juara Umum III POPDA VII NTT 2025 Cabang Shorinji Kempo
Namun, pembentukan pansel baru dilakukan setelah masa jabatan Kosmas berakhir.
“Belum kita proses (pembentukan pansel). Nanti kita tunjuk Plt., karena ini harus melibatkan Kemendagri. Kita hormati saja sampai Pak Sekda selesai, tanggal 1 Oktober baru kita bentuk pansel,” kata Melki usai Sidang Paripurna di DPRD NTT, Jumat (12/9/2025) malam.
Seleksi Terbuka untuk Semua ASN
Baca Juga: Bupati Kupang Lantik 19 Pejabat Baru, Ada Sanksi Tegas Bagi yang Gagal
Melki menegaskan, proses seleksi Sekda akan dilaksanakan secara terbuka dan dapat diikuti aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai tingkatan.
“Terbuka untuk umum, jadi yang dari provinsi bisa, dari kabupaten/kota juga boleh, bahkan ASN dari pusat juga boleh,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni, menekankan pentingnya percepatan proses seleksi Sekda baru.
Baca Juga: SBS–HMS Fokus Tuntaskan 5 Program Prioritas, Bukan Urus Kantor Bupati dan Rumah Jabatan
Ia berharap pejabat definitif sudah terpilih sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026.
“Kita dorong Gubernur untuk sesegera mungkin mempersiapkan calon sekda, karena ini posisi penting. Sekda adalah Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang mengemudikan pembahasan APBD agar berjalan baik,” tegas Emi.
Emi juga mengingatkan agar Gubernur memilih sosok Sekda yang profesional.
“Sekda harus orang yang mampu bekerja profesional, bukan karena suka atau tidak suka,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











