RaebesiNews.com – Keberhasilan pertanian di Kabupaten Malaka tidak dapat dilepaskan dari peran strategis Bendung Benenai. Di era kepemimpinan SBS–HMS, sistem irigasi ini mendapat perhatian serius sebagai tulang punggung ketahanan pangan daerah. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan air benar-benar sampai ke sawah petani.
Perbaikan dan normalisasi saluran irigasi dilakukan secara bertahap. Saluran yang rusak diperbaiki, sedimentasi dibersihkan, dan pembagian air ditata ulang agar lebih adil. Langkah ini membawa dampak signifikan bagi petani, terutama di wilayah sentra produksi padi.
Dengan ketersediaan air yang stabil, pola tanam petani mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya hanya satu kali tanam, kini banyak petani mampu menanam dua hingga tiga kali setahun. Produktivitas padi meningkat, demikian pula pendapatan keluarga petani.
SBS menyatakan bahwa irigasi bukan sekadar infrastruktur, melainkan jaminan hidup bagi petani. Karena itu, pengelolaannya harus melibatkan masyarakat. Kelompok petani pemakai air diperkuat agar ikut menjaga dan mengawasi saluran irigasi di wilayah masing-masing.
HMS menambahkan, keberlanjutan irigasi harus diiringi dengan tata kelola pertanian yang baik. Air yang tersedia harus dimanfaatkan secara efisien melalui pola tanam serempak dan penggunaan varietas unggul. Pemerintah daerah terus mendorong kolaborasi antara petani, penyuluh, dan instansi teknis.
Keberhasilan irigasi Benenai menjadi bukti bahwa kebijakan pertanian SBS–HMS berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. Air yang mengalir ke sawah bukan hanya menghidupkan tanaman, tetapi juga menumbuhkan harapan baru bagi petani Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









