RAEBESINEWS.COM – Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS NT II), Parlinggoman Simanungkalit, turun langsung ke lokasi tanggul yang roboh di Umaau, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Kunjungan itu dilakukan bersama Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Haba, dan jajarannya.
Tanggul tersebut kini nyaris putus total, menyisakan sedikit badan saluran yang terancam tergerus arus sungai.
Baca Juga: Jalan Longsor di Rinhat Ditangani, Dinas PUPR Malaka Pasang Dinding Penahan dan Obrik
Melihat kondisi tersebut, Parlinggoman langsung memerintahkan satuan kerjanya untuk segera melakukan penanganan darurat.
“Melihat kondisi ini, kita harus tangani darurat dulu karena akan menggerus semakin dalam. Tahun ini kita tangani darurat dulu. Untuk permanen nanti kita bahas dulu anggaran dan paling lambat tahun depan pasti kita kerjakan,” tegasnya di lokasi.
Penanganan darurat ini, lanjut Parlinggoman, bertujuan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan melindungi infrastruktur serta area pertanian warga yang terdampak.
Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR Malaka, Lorens Haba, menyatakan komitmen penuh Pemda dalam mendukung proses percepatan tersebut.
“Apa yang diminta BBWS NT II untuk prosedur dan lainnya akan kita lakukan untuk segera diajukan untuk dikerjakan,” ucap Lorens.
Kunjungan langsung dari pejabat pusat ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Warga merasa bangga karena baru kali ini dalam masa pemerintahan Bupati dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), Kepala BBWS NT II hadir langsung meninjau kondisi infrastruktur di Malaka.
“Ini baru pertama kali Kepala BBWS datang langsung lihat kondisi kami di sini. Kami bangga dan harap cepat ada tindakan,” ujar salah satu warga Haitimuk.
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas PUPR juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak BBWS untuk mempercepat proses penanganan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











