RaebesiNews.com – Pertanian di Kabupaten Malaka tidak dapat dipisahkan dari tiga unsur utama: air, tanah, dan kepemimpinan. Ketiganya berpadu kuat di era kepemimpinan SBS–HMS. Kesadaran bahwa Malaka memiliki potensi lahan subur namun selama ini kurang dikelola secara optimal mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan berani dan berpihak pada petani.
Perbaikan sistem irigasi menjadi prioritas utama. Saluran-saluran air yang rusak diperbaiki, sedimentasi dibersihkan, dan pembagian air diatur lebih adil. Dengan dukungan Bendung Benenai, petani kini memiliki kepastian air untuk sawah mereka. Kepastian ini sangat penting karena menjadi dasar perencanaan tanam dan pengelolaan usaha tani secara lebih profesional.
Selain infrastruktur, kualitas tanah juga mendapat perhatian. Pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik dan teknik pengolahan tanah yang ramah lingkungan. Edukasi tentang kesuburan tanah dilakukan secara terus-menerus agar petani tidak hanya mengejar hasil jangka pendek, tetapi juga menjaga produktivitas lahan dalam jangka panjang. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pembangunan pertanian Malaka tidak bersifat instan, melainkan visioner.
Kepemimpinan SBS–HMS tercermin dari keberanian turun langsung ke sawah. Dialog dengan petani dilakukan tanpa sekat birokrasi. Keluhan didengar, solusi dicari bersama. Model kepemimpinan seperti ini menumbuhkan rasa memiliki dan kebersamaan. Petani merasa dihargai sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek program.
Sinergi antara air yang terkelola, tanah yang dijaga, dan kepemimpinan yang berpihak membuahkan hasil menggembirakan. Sawah-sawah Malaka kembali hijau, hasil panen meningkat, dan harapan petani tumbuh. Pertanian menjadi simbol kebangkitan daerah yang berakar kuat pada kearifan lokal dan kepemimpinan yang melayani.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









