Malaka, 29 April 2026 —
Pemerintah Kabupaten Malaka menggelar Seminar Penataan Lembaga Adat Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Malaka, Rabu (29/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat peran lembaga adat dalam kehidupan sosial masyarakat sekaligus menata kelembagaannya secara lebih sistematis.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, Ketua DPRD, Adrisnus Bria Seran, SH , Kapolres, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, para camat, hingga tokoh adat seperti. Liurai, Loro, Nain, dan Fukun.
Ketua Panitia, Manfred Yohanes Laak, S.Pd., M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap pentingnya pelestarian budaya serta penguatan tatanan sosial masyarakat berbasis adat di Kabupaten Malaka.
“Seminar ini menjadi ruang bersama untuk merumuskan langkah konkret dalam penataan lembaga adat agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman,” ujarnya.
Adapun tujuan utama kegiatan ini meliputi identifikasi nilai-nilai budaya dan hukum adat yang masih hidup, penguatan peran lembaga adat, serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain itu, seminar ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis terkait struktur organisasi lembaga adat, termasuk mendorong penyusunan aturan adat yang lebih tertulis dan sistematis.
Seminar berlangsung sejak pukul 08.00 WITA dengan metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab, serta dibiayai melalui APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam program pengembangan kebudayaan.
Dalam seminar tersebut, sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan turut memaparkan materi, antara lain:
Drs. F. X. Skera, M.Si (sosiologi)
P. Gregorius Neonbasu, SVD., Ph.D (antropologi)
Dr. Ajis Salim Adang Djaha, M.Si (struktur adat)
Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH (yuridis hukum adat)
Rm. Dr. Florens Maxi Un Bria, Pr (teologi-filsafat)
Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum (kajian literatur asing)
Beragam perspektif ini menunjukkan bahwa penataan lembaga adat di Kabupaten Malaka tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang, tetapi dikaji secara multidisiplin.
Panitia berharap hasil seminar ini dapat menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam memperjelas peran dan fungsi lembaga adat serta memperkuat eksistensinya dalam pembangunan daerah berbasis budaya.
Editor : Boni Atolan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















