Malaka, 30 April 2026 —
Desa-desa di Kabupaten Malaka didorong untuk lebih proaktif melaporkan setiap kejadian bencana kepada pemerintah daerah melalui camat, guna memastikan adanya tindak lanjut penanganan yang cepat dan tepat.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional, Donatus Bere, SH, menegaskan bahwa laporan tertulis dari desa merupakan syarat utama agar pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan, termasuk penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam situasi darurat.
“Setiap kejadian seperti banjir, longsor, atau kerusakan akibat bencana harus dilaporkan secara resmi kepada bupati dengan tembusan ke BPBD dan dinas teknis terkait. Itu menjadi dasar pemerintah untuk bertindak,” ujarnya kepada wartawan di Betun, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, masih banyak desa terdampak bencana yang belum menyampaikan laporan tertulis, sehingga pemerintah daerah kesulitan memperoleh gambaran riil kondisi di lapangan.
“Yang terjadi justru hanya disampaikan lewat media atau laporan lisan ke DPRD. Tanpa laporan resmi ke pemerintah daerah melalui bupati, maka penanganan tidak bisa dilakukan karena tidak ada dasar administrasi,” jelas mantan Sekda Malaka tersebut.
Ia menekankan pentingnya pemahaman prosedur ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat desa. Laporan tertulis yang diketahui camat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan kajian, menetapkan status bencana, hingga mengalokasikan anggaran penanganan.
“Dana BTT memang disiapkan untuk kondisi darurat seperti banjir dan longsor, tetapi penggunaannya harus melalui mekanisme yang benar. Tanpa laporan, pemerintah tidak bisa berbuat banyak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Donatus juga mendorong adanya edukasi berkelanjutan kepada pemerintah desa agar lebih responsif dan tertib administrasi dalam menghadapi situasi bencana.
“Desa adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan paling mengetahui kondisi di lapangan. Karena itu, desa harus proaktif, jangan menunggu,” tambahnya.
Ia memastikan, jika laporan sudah masuk dan kebutuhan penanganan melebihi kapasitas anggaran BTT, maka pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan penyesuaian melalui perubahan anggaran.
“Kalau dana BTT tidak cukup, kita bisa dorong penambahan anggaran saat perubahan APBD. Yang penting ada laporan resmi sebagai dasar kebijakan,” pungkasnya.
Editor : Boni Atolan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















