Malaka, Betun –
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Sekretariat Daerah menegaskan sikap tegas terhadap petani penerima manfaat Program Pengolahan Lahan Kering Gratis menggunakan traktor roda empat Tahun Anggaran 2025 yang tidak memanfaatkan lahannya untuk ditanami.
Petani yang mengabaikan kewajiban tersebut dipastikan tidak akan dilayani dalam program pengolahan lahan tahun berikutnya serta berpotensi tidak diakomodir dalam bantuan pemerintah lainnya.
Penegasan itu tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Nomor DPKP.520/557/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditindaklanjuti dengan surat Nomor DPKP.520/44/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang permintaan data petani pemanfaat hasil olah lahan gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap lahan yang telah diolah menggunakan traktor roda empat WAJIB ditanami komoditas pertanian seperti jagung, padi ladang, atau tanaman pangan lainnya. Selain itu, petani juga diwajibkan menanam kelapa dan nangka pada setiap batas kebun sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan dan nilai ekonomi jangka panjang.
Pemerintah tidak akan mentolerir lahan yang sudah dibiayai negara namun dibiarkan terlantar. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka akan mengambil tindakan tegas terhadap petani yang tidak memanfaatkan lahan yang telah diolah. Sanksi yang diberikan berupa tidak dilayani pada program pengolahan lahan tahun berikutnya serta tidak diakomodir dalam bantuan pemerintah lainnya.
Untuk memastikan kepatuhan, para Kepala Desa bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kabupaten Malaka diperintahkan segera mendata nama-nama petani yang telah menanam maupun yang tidak menanam pada lokasi kegiatan olah lahan gratis tersebut. Data tersebut wajib disampaikan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka paling lambat akhir Februari 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran daerah serta memastikan program benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
Pemerintah menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dimanfaatkan secara optimal.
Dengan kebijakan ini, seluruh camat, kepala desa, dan penyuluh pertanian diminta tidak bersikap pasif. Pengawasan harus diperketat dan tidak boleh ada kompromi terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban.
Pemerintah berharap seluruh petani penerima manfaat menunjukkan komitmen dan tanggung jawab agar program pertanian daerah tetap berkelanjutan dan tepat sasaran.
Editor : Boni Atolan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















