Akademisi Undana Kupang Paparkan Model Penataan Lembaga Adat di Malaka

1777552903774.IMG 20260429 141722 007 scaled 1 scaled
banner 468x60

Malaka, 29 April 2026 —

Pemerintah Kabupaten Malaka menggelar Seminar Penataan Lembaga Adat Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Malaka, Rabu (29/4/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
banner 336x280

 

Dalam forum tersebut, dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Ajis Salim Adang Djaha, M.Si, memaparkan konsep penataan lembaga adat berbasis pengakuan hukum dan kolaborasi dengan pemerintah desa.

 

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa Kabupaten Malaka memiliki kekuatan besar pada eksistensi lembaga adat yang masih terjaga, dengan ribuan pemangku adat serta ratusan rumah adat yang tersebar di seluruh wilayah.

 

Kondisi ini mencerminkan adanya pluralisme hukum, di mana sistem pemerintahan desa berjalan berdampingan dengan otoritas adat yang memiliki legitimasi sosial dan kultural yang kuat.

 

Untuk itu, ia menawarkan pendekatan collaborative governance dan hybrid governance sebagai model penataan lembaga adat.

 

Pendekatan ini menekankan kolaborasi antara pemerintah desa dan lembaga adat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.

 

Adapun langkah konkret yang diusulkan meliputi legalisasi struktur adat dalam Peraturan Desa, penyusunan standar operasional peradilan adat, serta integrasi lembaga adat dalam proses perencanaan pembangunan desa.

 

Menurutnya, model tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengedepankan asas rekognisi dan subsidiaritas.

 

“Penataan lembaga adat tidak boleh memutus akar budaya, tetapi harus memperkuatnya dalam sistem pemerintahan modern,” ujarnya.

 

Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam merumuskan kebijakan yang mampu menyelaraskan sistem adat dan pemerintahan formal, guna mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

 

Editor : Boni Atolan

banner 336x280

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com

+ Gabung