Malaka, 29 April 2026 —
Pemerintah Kabupaten Malaka menggelar Seminar Penataan Lembaga Adat Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Malaka, Rabu (29/4/2026).
Dalam forum tersebut, dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Ajis Salim Adang Djaha, M.Si, memaparkan konsep penataan lembaga adat berbasis pengakuan hukum dan kolaborasi dengan pemerintah desa.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa Kabupaten Malaka memiliki kekuatan besar pada eksistensi lembaga adat yang masih terjaga, dengan ribuan pemangku adat serta ratusan rumah adat yang tersebar di seluruh wilayah.
Kondisi ini mencerminkan adanya pluralisme hukum, di mana sistem pemerintahan desa berjalan berdampingan dengan otoritas adat yang memiliki legitimasi sosial dan kultural yang kuat.
Untuk itu, ia menawarkan pendekatan collaborative governance dan hybrid governance sebagai model penataan lembaga adat.
Pendekatan ini menekankan kolaborasi antara pemerintah desa dan lembaga adat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.
Adapun langkah konkret yang diusulkan meliputi legalisasi struktur adat dalam Peraturan Desa, penyusunan standar operasional peradilan adat, serta integrasi lembaga adat dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Menurutnya, model tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengedepankan asas rekognisi dan subsidiaritas.
“Penataan lembaga adat tidak boleh memutus akar budaya, tetapi harus memperkuatnya dalam sistem pemerintahan modern,” ujarnya.
Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam merumuskan kebijakan yang mampu menyelaraskan sistem adat dan pemerintahan formal, guna mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Editor : Boni Atolan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















