RaebesiNews.com – Terjadwal KPU Kabupaten Malaka, 24 Februari 2024 akan dilaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 07 Bakiruk, TPS 01 Boen dan TPS 03 Boen.
Pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 kemarin, tercatat beberapa politisi asal Kabupaten Malaka ikut memperebutkan kursi di DPRD Provinsi NTT, dapil 7 meliputi Belu, Malaka dan TTU.
Sebut saja, ada Hendrikus Fahik (PKB), Remigius Asa (PDIP), Herman Seran (PDIP), Devi Hermin Ndolu (PDIP), Yohanes Bria (Golkar), Beni Chandradinata (Gerindra) dan Agustinus Nahak (Golkar).
Berdasarkan data dari Website Sirekap KPU, satu – satunya caleg perwakilan dari Kabupaten Malaka adalah Agustinus Nahak. Sedangkan caleg lainnya nampaknya tidak bisa bersaing di partai masing-masing.
Misalnya, Hendrikus Fahik dari PKB sudah tidak bisa bersaing dengan Clara Motu dari perwakilan Kabupaten Belu untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ada juga Remigius Asa, Herman Seran dan Devi Hermin Ndolu dari PDIP yang juga kalah bersaing dengan incumbent Hironimus Banafanu perwakilan Kabupaten TTU.
Berdasarkan data yang ada, Agustinus Nahak ungguli Agustinus Tulasi dari data yang diinput Sirekap KPU. Agustinus Nahak untuk sementara memperoleh suara sah 2.556 sedangkan Agustinus Tulasi memperoleh suara sah 2.538.
Adapun data yang diinput Sirekap KPU adalah 41.52% dari per 21 Februari 2024.
“Untuk sementara saya unggul tipis. Saya berharap masyarakat Kabupaten Malaka satukan hati untuk dukung saya. Besok ini ada PSU 3 TPS di Kabupaten Malaka. Mari satukan hati dukung saya untuk mewakili aspirasi masyarakat Malaka di DPRD NTT, ” ajak Agustinus Nahak, Jumaat (23/02/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





