RaebesiNews.com – Calon wakil bupati Malaka HMS (Henri Melki Simu) melakukan kunjungan atau blusukan di desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Jumaat (15/11/2024).
Dalam kunjungan atau blusukan tersebut, HMS mendengarkan banyak keluhan masyarakat lalu berdiskusi bersama.
Terpantau, puluhan masyarakat antusias menyambut kedatangan HMS. Dalam kondisi yang biasa – biasa saja, tanpa tenda politik, HMS bersama masyarakat cukup hangat berdiskusi di bawah rindangnya pohon asam.
Masyarakat desa Kereana memang memprihatinkan. Air bersih, listrik, jalan raya, traktor pertanian dan rumah layak huni masih menjadi sesuatu yang sulit diperoleh.
Kesulitan – kesulitan yang dirasakan masyarakat tersebut langsung disampaikan kepada Henri Melki Simu (HMS).
Dalam diskusi bersama masyarakat tersebut, Henri Melki Simu (HMS) mencatat semua kebutuhan masyarakat yang memang didambakan selama ini.
HMS berjanji di hadapan mereka bahwa apabila paslon SBS HMS terpilih dan menang pada Pilkada 27 November 2024 nanti, maka segala kesulitan dan kebutuhan masyarakat Kereana dapat dibantu.
“Terutama jalan, listrik dan air bersih. Saya tidak biasa janji, tapi apa yang saya omong pasti saya lakukan. Saya komitmen dengan apa yang saya janjikan dan itu pasti. Yang penting, jangan lupa tanggal 27 November nanti kita semua pilih nomor 2 untuk Gubernur dan Bupati Malaka,” kata HMS.
Desa Kereana adalah paling padat dan luas di Kecamatan Botin Leobele. Tercatat ada 13 dusun yang tersebar di Desa Kereana. Dengan topografi yang cukup luas ini, akses jalan yang bagus sangat dibutuhkan. Selain itu, jaringan listrik dan kebutuhan air bersih. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





