RAEBESINEWS.COM – Direktur Utama PT Jamkrida Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibrahim Imang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat, 9 Mei 2025.
Penahanan dilakukan setelah Ibrahim diperiksa selama empat jam sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal senilai Rp 25 miliar.
Ibrahim ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang setelah dinyatakan sehat dan layak menjalani masa penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Baca Juga: Pemkab Malaka Tertibkan Aset Daerah, Puluhan Kendaraan Dinas Rusak dan Menunggak Pajak
Ia digiring ke rutan menggunakan mobil tahanan dan mendapat pengawalan ketat dari Kejati NTT.
Berdasarkan hasil audit oleh ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida NTT ini mencapai Rp 4,75 miliar.
Selain Ibrahim Imang, penyidik Tipidsus Kejati NTT juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Octaviana Ferdiana Mae, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT dan Quirinus Mario Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.
Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, didampingi Asisten Tipidsus Ridwan Sujana Angsar, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini merupakan komitmen Kejati NTT dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas.
“Masih banyak ketidakefektifan dalam penggunaan APBN karena lemahnya tata kelola dan pelanggaran aturan. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan kami,” ujar Ikhwan.
Baca Juga: 9 Instruksi Bupati SBS Untuk Para Kades: Konsekuensinya Kades Dicopot
Ia menyoroti pentingnya optimalisasi pengawasan internal dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang selama ini belum maksimal.
Selain itu, penindakan akan difokuskan pada sektor-sektor strategis pembangunan seperti ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Kejati NTT juga berkomitmen memulihkan kerugian negara melalui proses litigasi maupun pendekatan perdata.
Penindakan tegas ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI dan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upaya menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan APBN dan APBD.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





