Daerah  

Desa yang Ada Temuan Tidak Bisa Cairkan Dana Desa 2025, Tegas SBS HMS

Screenshot 20250508 083316 Gallery 3859325918

RaebesiNews – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan bahwa desa-desa yang masih memiliki temuan dari hasil audit tidak akan dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria Seran, kepada RaebesiNews.com pada Rabu (14/05/2025).

“Desa yang ada temuan tidak bisa cair,” ujar Remigius Bria Seran.

Baca Juga: Beda Pilihan Politik Pilkada: Kades Nanin Copot Aparat Desa, Angkat Adik Kandung Jadi Sekdes

Salah satu syarat utama untuk memperoleh rekomendasi pencairan Dana Desa adalah adanya surat bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Malaka. 

Surat ini menjadi bukti bahwa desa telah menyelesaikan seluruh temuan dari hasil audit sebelumnya dan dinyatakan bersih secara administratif dan keuangan.

“Kalau masih ada temuan, harus diselesaikan dulu baru bisa cair. Tapi khusus untuk kepala desa yang bertanggung jawab atas temuan tersebut, dia harus dicopot sementara sampai tanggung jawabnya diselesaikan,” tambah Remigius menegaskan.

Baca Juga: Kabupaten Malaka Lampaui Target Nasional, Siapkan 9 Koperasi Desa Merah Putih untuk Diresmikan Gubernur NTT

Langkah tegas ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas PMD dan Inspektorat, dalam rangka memperkuat sistem akuntabilitas keuangan desa. 

Pencopotan sementara kepala desa ini akan diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus upaya percepatan penyelesaian masalah yang sedang dihadapi.

Inspektorat Kabupaten Malaka juga membenarkan bahwa proses audit masih berlangsung dan akan segera dituntaskan untuk desa-desa yang dilaporkan memiliki temuan penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Desa Lasaen Tak Jalankan Program Kebersihan, Instruksi Bupati Malaka SBS Diacuhkan

“Kita sudah kerja sama dengan PMD, salah satu persyaratannya adalah ada surat bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Malaka,” jelas Remigius Leki, Inspektur Daerah Kabupaten Malaka.

Komitmen Bersih SBS HMS

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan komitmen tegas Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran dan Henri MelkiSimu (SBS HMS), dalam membangun tata kelola keuangan desa yang transparan, bersih, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Rendahkan Simbol Negara: Bertahun Lamanya Bendera Merah Putih Tidak Berkibar di Kantor Desa Nanin

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh perangkat desa dapat lebih bertanggung jawab, tidak hanya dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *