24 Desa di Malaka Sudah Diaudit dan Menanti LHP, Berikut Daftarnya

Screenshot 20250607 124849 Chrome 2819775438

RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Inspektorat Daerah, tengah mempercepat langkah pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana desa.

Sebanyak 24 desa di berbagai kecamatan telah selesai diaudit dan kini tengah dalam proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Malaka dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang selama ini menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Setelah Belasan Tahun Tertutup, Jalur Wemer Malaka Akan Dibuka Kembali

“Dari 24 desa, semua sudah diaudit dan sementara proses penerbitan LHP,” ujar Remigius Leki, Inspektur Daerah Kabupaten Malaka saat dikonfirmasi media, Sabtu (07/06/2025).

Daftar 24 Desa yang Sudah Diaudit

Audit menyasar desa-desa dari seluruh pelosok Malaka, meliputi kecamatan Malaka Tengah, Kobalima, Kobalima Timur, Weliman, Rinhat, Malaka Barat, Wewiku, Malaka Timur, Botin Leobele, Laen Manen, Sasitamean, hingga Io Kufeu. Berikut daftarnya:

1. Kamanasa – Malaka Tengah

2. Fahiluka – Malaka Tengah

3. Lakekun Barat – Kobalima

4. Babulu – Kobalima

5. Alas Utara – Kobalima Timur

6. Kota Biru – Kobalima Timur

7. Bonetasea – Weliman

8. Laleten – Weliman

Baca Juga: Instruksi Tegas Bupati Malaka: Tak Ikut Bersih Desa, Jangan Harap Dapat Bantuan!

9. Boen – Rinhat

10. Nanebot – Rinhat

11. Motain – Malaka Barat

12. Rabasa Hain – Malaka Barat

13. Webriamata – Wewiku

14. Alkani – Wewiku

15. Railulun – Malaka Timur

16. Dirma – Malaka Timur

17. Babotin – Botin Leobele

18. Babotin Maemina – Botin Leobele

19. Tesa – Laen Manen

20. Bisesmus – Laen Manen

21. Manumuti Silole – Sasitamean

22. Naibone – Sasitamean

23. Fatoin – Io Kufeu

24. Bani-Bani – Io Kufeu

Baca Juga: Tanpa Pemberitahuan, Seorang Warga Cacat di Besikama Dicoret dari Daftar Penerima BLT, Kades Bilang Begini!!!

Dugaan Penyimpangan dan Ketegangan Sosial

Audit yang dilakukan Inspektorat bukan tanpa latar belakang. Sejak awal 2025, sejumlah laporan dari masyarakat, aktivis, dan tokoh adat masuk ke meja Bupati Malaka dan Inspektorat Daerah, menyoroti indikasi penyalahgunaan dana desa. Beberapa kasus mencuat ke permukaan:

Proyek rabat beton yang tak sesuai volume.

Pengadaan ternak fiktif.

Program pemberdayaan yang tak pernah terealisasi di lapangan.

Dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang tidak dibagikan secara merata.

Sayangnya, karena LHP resmi belum diumumkan, belum ada kepala desa yang dikenakan sanksi hukum. Namun sumber RAEBESINEWS di internal Inspektorat menyebutkan bahwa ada indikasi kuat penyimpangan di 9 desa, terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak melalui prosedur.

“Ada desa yang membangun posyandu, tapi menurut warga tak pernah digunakan. Dana habis, bangunan mangkrak,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga: Bupati Malaka Perintahkan Kerja Bakti Rutin, Seperti Jadwal Pasar Bergilir

Audit Belum Berhenti

Saat ini, Inspektorat masih melanjutkan audit terhadap tiga desa tambahan yaitu:

Rabasa Haerain (Malaka Barat)

Biris (Wewiku)

Weulun (Wewiku)

Menurut Remigius Leki, audit di tiga desa ini sudah memasuki tahap verifikasi lapangan. Tak hanya itu, dua desa lainnya yakni Desa Nanin dan Desa Naiusu di Kecamatan Rinhat sudah rampung diaudit dan LHP-nya akan diserahkan ke Bupati Malaka. 

“Kalau belum selesai tahun ini, kami lanjut tahun depan. Tapi kami kejar sebanyak mungkin agar tidak ada desa yang luput,” tambah Remigius.

Baca Juga: Wakil Bupati Malaka Tuntut Penjaga Pintu Air Lebih Disiplin: Kalau Tidak Mampu Mundur

Tantangan di Lapangan: Tekanan Politik dan Ancaman

Beberapa auditor yang bertugas di lapangan mengaku mendapat tekanan dari oknum tokoh politik lokal dan perangkat desa. Bahkan, ada yang diancam karena memeriksa dokumen keuangan desa yang tidak lengkap.

“Kami hanya ingin desa bersih dan maju. Tapi ada saja yang intervensi. Kadang data pun disembunyikan,” keluh seorang auditor yang terlibat dalam audit di wilayah Malaka Timur.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem pemerintahan desa di Malaka masih belum sepenuhnya steril dari pengaruh politik dan praktik-praktik oligarkis berbasis hubungan kekeluargaan.

Baca Juga: Pemkab Malaka Serahkan Enam Ekor Sapi Kurban untuk Umat Muslim, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama

Mengapa Ini Penting?

Dana desa bukan sekadar angka dalam APBDes. Ia adalah denyut nadi pembangunan lokal, membiayai jalan setapak, posyandu, PAUD, hingga subsidi untuk warga miskin. Bila korup, maka dampaknya langsung ke masyarakat terbawah.

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), yang dikenal vokal soal transparansi anggaran, diharapkan mengambil langkah tegas terhadap kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana. Tidak cukup hanya pemberhentian administratif, perlu ada pengusutan pidana bila terbukti melanggar UU Tipikor.

Menanti LHP, Menanti Tindakan

Masyarakat menanti, bukan hanya LHP, tetapi juga langkah konkret Pemkab Malaka dan aparat penegak hukum. Audit hanyalah awal, ujungnya adalah penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, dan pemulihan kepercayaan rakyat desa.

Baca Juga: Instruksi Tegas Bupati Malaka: Tak Ikut Bersih Desa, Jangan Harap Dapat Bantuan!

Jika 24 LHP rampung, dan ditemukan pelanggaran, maka Malaka punya momentum bersih-bersih dari “mafia desa”. Jika tidak, maka audit ini hanya akan menjadi ritual tahunan, penuh dokumen, tapi tanpa keadilan.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *