RaebesiNews.com – Malaka U-17 kembali menunjukkan performa gemilang di ajang Piala Gubernur NTT – Liga Pelajar Soeratin U-17 Tahun 2025 setelah menundukkan Sergio FC dengan skor meyakinkan 3-1 pada laga matchday ketiga Grup B yang berlangsung Sabtu malam.
Bertanding dengan penuh semangat juang, skuad muda PS Malaka tampil dominan sejak menit awal pertandingan. Mereka menguasai jalannya laga dan berhasil membuka keunggulan menjelang akhir babak pertama melalui gol dari Ridel Nahak di menit ke-45. Gol ini menjadi momentum kebangkitan PS Malaka setelah sempat ditekan di awal pertandingan.
Memasuki babak kedua, tim asuhan pelatih muda potensial itu tak mengendurkan serangan. Hasilnya, Kevin Bere menggandakan keunggulan di menit ke-60 lewat sepakan keras dari luar kotak penalti yang tak mampu dihalau kiper lawan. Sergio FC sempat memperkecil ketertinggalan, namun semangat juang anak-anak Malaka tak goyah.
Di masa injury time, tepatnya menit ke-90+4, Aldo Bere menutup kemenangan PS Malaka dengan gol ketiga yang mempertegas dominasi tim hijau-kuning malam itu.
Kemenangan ini tak hanya mengantar PS Malaka menempati posisi puncak klasemen sementara Grup B, tetapi juga mempertegas reputasi mereka sebagai salah satu tim unggulan dalam turnamen ini. Dengan kombinasi taktik matang dan semangat pantang menyerah, PS Malaka U-17 memberi harapan besar bagi masa depan sepak bola Malaka.
Turnamen Soeratin U-17 tahun ini digelar sebagai bagian dari ajang Piala Gubernur NTT, yang bertujuan menjaring dan membina talenta muda terbaik dari seluruh wilayah provinsi. Prestasi yang diraih PS Malaka pun menjadi bukti bahwa pembinaan usia dini di Malaka, di bawah kepemimpinan SBS-HMS, menunjukkan hasil yang nyata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





