RAEBESINEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kriteria pelamar dan jadwal resmi pengisian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Kriteria Pelamar
Berdasarkan ketentuan, pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengisi formasi PPPK paruh waktu tahun ini meliputi:
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditutup, Hanya untuk Non-ASN Tertentu
- Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
- Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan tidak lulus.
Peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024 yang telah melalui seluruh tahapan seleksi namun belum mendapat penempatan formasi.
Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk tiap instansi pemerintah. Rincian tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Baca Juga: Kontingen Kempo Malaka Dilepas ke Kejurda se-NTT dan FSK RDTL Piala Bupati Belu II
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Adapun tahapan resmi pelaksanaan PPPK paruh waktu 2025 adalah sebagai berikut:
- 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
- 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
- 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Dengan jadwal tersebut, pemerintah berharap proses pengisian formasi dapat berjalan lancar serta memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN maupun peserta seleksi tahun sebelumnya untuk tetap berkarier di instansi pemerintah.***
Baca Juga: Kehadiran Presiden Prabowo di Karnaval HUT ke-80 RI Bikin Warga Tumpah Ruah di Monas
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





