RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto mengunjungi RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025), untuk menjenguk personel kepolisian dan warga sipil yang menjadi korban kerusuhan saat demonstrasi beberapa hari terakhir.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan keprihatinannya atas kondisi para korban.
Ia menyebutkan, terdapat 43 orang yang sempat mendapat perawatan akibat luka-luka, namun sebagian besar telah dipulangkan.
Baca Juga: Kunjungi RS Polri, Prabowo Umumkan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Korban Demo
“Baik, ini ada lebih 43 yang cedera, sebagian besar sudah pulang. Sekarang masih 17 ada di sini, 14 anggota Polri dan tiga masyarakat,” ujar Prabowo.
Dari belasan korban yang masih dirawat, seorang perempuan disebut mengalami luka serius.
Perempuan tersebut awalnya hendak pergi ke pasar dengan sepeda motor, namun menjadi sasaran kekerasan massa hingga mengalami patah tulang paha dan kehilangan kendaraannya.
Baca Juga: 5 Anggota DPR Tetap Aktif Meski Dinonaktifkan Partai, Ketua Banggar Ungkap Alasannya
“Satu adalah perempuan yang mau ke pasar naik motor, dipatahkan pahanya, dan motornya diambil oleh perusuh,” ungkap Presiden.
Prabowo juga mengaku sempat menemui korban lain yang mengalami luka berat, termasuk yang harus menjalani operasi besar.
Beberapa di antaranya mengalami cedera kepala hingga harus diganti tempurung dengan titanium, serta ada yang tangannya putus namun berhasil disambung kembali.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Demonstrasi Tertib: Hak Konstitusional, Bukan Ajang Kerusuhan
“Ini saya mau nengok yang paling parah lagi. Ginjalnya diinjak-injak sampai rusak, beliau sekarang harus dicuci darah. Kalau perlu kita cari transplantasi. Kalau tidak bisa diperbaiki, ini sangat berat,” tambahnya.
Kunjungan Presiden ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap aparat maupun masyarakat yang menjadi korban dalam kerusuhan, sekaligus menegaskan komitmen untuk memberikan penanganan medis terbaik bagi mereka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





