RaebesiNews.com – Henri Melki Simu yang kini dikenal dengan HMS, dikukuhkan di aula Pantai Motadikin sebagai ketua Kempo atau PERKEMI Kabupaten Malaka, Minggu (27/04/2025).
Hadir dalam kegiatan itu, para anggota Kempo seluruh Kabupaten Malaka, para pelatih, sesepuh Kempo Malaka dan badan pengurus lainnya yang ikut dikukuhkan.
Adapun susunan pengurusnya adalah sebagai berikut:
Ketua Umum : Henri Melki Simu
Wakil ketua : Emanuel Makaraek
Sekretaris Umum: Walfridus Makaraek
Wakil sek 1 : Fredi Jose M.H.S.R. Oky
Wakil sek 2 : Jeremias Mesquita
Bendahara : Florencia Mesquita
Wakil Bendahara: Mariano A. Mes.
Pengukuhan Henri Melki Simu sebagai Ketua Kempo Malaka berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Nomor: 09/KU – PENGPROV/II/2025.
Usai dikukuhkan, Henri Melki Simu yang juga adalah Wakil Bupati Malaka menyampaikan terima kasih kepada para semua pihak terutama para Shorinji Kempo Malaka yang sudah mempercayakan dirinya menjadi ketua.
Dalam sambutannya, Henri Simu menyampaikan bahwa pemerintahan SBS HMS punya program olahraga berprestasi yang siap diwujudkan dan dikembangkan di Malaka.
“Salah satunya adalah pengembangan atlet berprestasi untuk anak – anak Malaka. Dalam hal ini, Kempo Malaka juga akan ikut ambil bagian dalam mendukung program ini,” ujar Henri Melki Simu.
Menurut Henri Melki Simu, selama ini anak – anak Malaka punya bakat dalam bidang olahraga beladiri. Hanya, masih kurang perhatian dari pemerintah.
“Ke depan kita siapkan atlet – atlet berprestasi dari Kempo untuk harumkan nama Malaka di tingkat provinsi bahkan nasional,” ungkap Henri Melki Simu.
Sementara itu, sesepuh sekaligus Wakil Ketua umum Kempo Malaka, Emanuel Makaraek berharap, dengan dikukuhkannya wakil bupati sebagai ketua umum, Kempo di Malaka dapat mendulang banyak prestasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





