RAEBESINEWS.COM – Pemerintah memastikan hak-hak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini lebih terjamin setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi baru ini mengatur secara jelas hak pensiunan, termasuk pemberian empat komponen tunjangan bulanan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran melalui APBN tahunan untuk membiayai tunjangan tersebut.
Baca Juga: DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol
Dengan demikian, pensiunan tidak perlu khawatir mengenai keberlangsungan dana pensiun.
Empat Komponen Tunjangan
Berdasarkan aturan terbaru, pensiunan PNS akan menerima:
1. Gaji Pokok Pensiun, dengan besaran tergantung golongan terakhir saat pensiun. Untuk golongan I berkisar Rp1,7–Rp2,2 juta, sedangkan golongan II hingga IV bisa mencapai Rp4,9 juta per bulan.
2. Tunjangan Keluarga, yang tetap diberikan untuk pasangan maupun anak yang masih memenuhi syarat.
3. Tunjangan Fungsional atau Jabatan, bagi pensiunan yang pernah menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
4. Tambahan Tunjangan Kesejahteraan, sebagai bentuk dukungan negara atas meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan kesehatan.
Baca Juga: Gelombang Penolakan PTDH Kompol Kosmas, Suara Rakyat Flores Menggema di Jakarta
Disambut Positif Pensiunan
Kebijakan baru ini mendapat sambutan baik dari kalangan pensiunan. Mereka menilai empat komponen tunjangan tersebut menjadi penopang utama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami sangat bersyukur negara tetap memperhatikan nasib pensiunan. Ini wujud nyata penghargaan atas pengabdian puluhan tahun,” ujar seorang pensiunan guru di Kediri.
Baca Juga: Bank Jatim Suntik Modal Rp100 Miliar, Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Kedua Bank NTT
Meski demikian, sebagian pensiunan berharap adanya penyesuaian nominal di masa mendatang karena kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dan kesehatan terus meningkat.
Cair Sejak 1 September
PT Taspen memastikan pembayaran gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS bulan September 2025 sudah mulai dilakukan sejak 1 September.
Pensiunan hanya perlu memastikan proses autentikasi dan kelengkapan dokumen agar pencairan tidak tertunda.
Dengan berlakunya UU ASN 2023, pemerintah berharap para pensiunan PNS merasa lebih tenang dan terlindungi, karena negara tetap hadir memberikan jaminan finansial meskipun mereka sudah tidak lagi bertugas.***
Baca Juga: Prabowo Hadiri Perayaan Hari Kemenangan Tiongkok, Bersanding dengan Xi Jinping dan Putin
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





