RAEBESINEWS.COM – Suasana haru menyelimuti kediaman keluarga mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian rehabilitasi hukum terhadap dirinya.
Dalam sebuah video yang diunggah sahabat dekat keluarga, Agung Pamujo, terlihat Zaim Uchrowi suami Ira memeluk erat putra sulung mereka, Inu, sambil menahan tangis.
Di tangan Zaim masih tergenggam piring makan, menunjukkan betapa mendadaknya kabar itu datang.
Agung menceritakan momen tersebut terjadi pada Selasa (25/11) petang saat ia tengah berkunjung ke rumah keluarga itu di kawasan Senen, Jakarta.
Setelah salat Magrib berjemaah, ponsel Agung berdering berkali-kali. Sejumlah rekan mengabarkan bahwa Ira resmi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
“Saya segera memberi tahu Mas Zaim yang masih makan, lalu memberi tahu Inu. Mereka sempat terdiam. Setelah saya tunjukkan link berita, ucapan syukur langsung keluar. Mas Zaim dan Inu lalu berpelukan sambil menangis,” cerita Agung.
Baca Juga: Tari Indang Sumbar Sambut Ratu Máxima Saat Bertemu Prabowo di Istana
Tak lama kemudian, mereka menyalakan televisi untuk menyaksikan pengumuman resmi.
Saat itu, stasiun televisi nasional tengah menayangkan konferensi pers Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono.
Agung menuliskan rasa harunya dalam unggahan tersebut.
“Alhamdulillah, setelah lama menyaksikan kebaikan dan keunggulan Ira, lalu sedih dan kesal ketika ia dikasuskan hingga keluar putusan negatif. Kini Allah berkehendak. Saya menyaksikan syukur dan kebahagiaan keluarga Ira atas kabar rehabilitasi ini,” tulisnya.
Sejak kasus menyeret nama Ira mencuat pada Juli 2024, Zaim dan keluarga terus memperjuangkan keadilan.
Baca Juga: Instruksi Tengah Malam Prabowo, Empat Pesawat Langsung Mengudara—Ada Apa?
Bahkan, Zaim selalu mendampingi istrinya sepanjang proses persidangan, termasuk saat Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11).
Dalam putusan tersebut, Ira dan dua rekannya dinyatakan bersalah karena memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara sebesar Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi oleh PT ASDP.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





