RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11/2025) sore.
Dalam pelantikan tersebut, Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua komisi.
Ia didampingi sembilan anggota lainnya, yakni Muhammad Mahfud MD, Idham Aziz, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, dan Badrodin Haiti.
Baca Juga: Prabowo Titip Komisi Percepatan Reformasi Polri Dengarkan Aspirasi Tokoh Bangsa hingga Warganet
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Upacara pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, yang membacakan sumpah jabatan diikuti oleh seluruh pejabat yang dilantik.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Prabowo diikuti para pejabat yang dilantik.
Baca Juga: Jimly: Komisi Percepatan Reformasi Polri Tidak Hanya Kejar Hasil, tapi Utamakan Proses
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadi salah satu langkah strategis Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti aspirasi publik agar Polri menjadi lembaga yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, dengan tetap menjunjung prinsip sipil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





