Raebesinews.com — Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang lembur terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN), melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam PMK 32/2025 tersebut disebutkan, ada dua kategori uang lembur yang vakal diterima ASN yang diberi pekerjaan tambahan diluar jam dinas resmi. Dua jenis uang lembur tersebut adalah uang lembur itu sendiri dan uang makan lembur.
Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Pemkab Malaka Tunggu LHP Inspektorat, Kades Bermasalah Siap-Siap Dicopot!
Sedangkan, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Dikutip dari InfoPublik.id terbit Senin (02/06/2025), uang lembur maupun uang makan lembur itu sendiri selain berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk Pegawai Non-ASN, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Sebagai catatan, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang dimaksudkan dalam PMK ini tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/ kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
Baca Juga: 24 Desa di Malaka Sudah Diaudit dan Menanti LHP, Berikut Daftarnya
Berikut rincian dari uang lembur, dan uang makan lembur sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026:
1. ASN
Uang Lembur
– Golongan I Rp18.000 per jam
– Golongan II Rp24.000 per jam
– Golongan III Rp30.000 per jam
– Golongan IV Rp36.000 per jam
Baca Juga: Setelah Belasan Tahun Tertutup, Jalur Wemer Malaka Akan Dibuka Kembali
Uang Makan Lembur
– Golongan I dan II Rp35.000 per hari
– Golongan III Rp37.000 per hari
– Golongan IV Rp41.000 per hari
Baca Juga: Bupati Malaka: Warga yang Pemalas Tidak Dapat Layanan Kesehatan Gratis
2. Non-ASN
Uang Lembur
– Honorer Rp20.000 per jam
– Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp13.000 per jam
Uang Makan Lembur
– Honorer Rp31.000 per hari
– Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp30.000 per hari
Baca Juga: Bupati Malaka Perintahkan Kerja Bakti Rutin, Seperti Jadwal Pasar Bergilir
Demikian besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN dan non-ASN yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk Tahun Anggaran 2026.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





