RAEBESINEWS.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengumuman itu ia sampaikan melalui video berdurasi lebih dari enam menit yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Rabu (10/9/2025).
Dalam pernyataannya, keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut menyampaikan keputusan mundur diambil setelah pernyataannya dalam sebuah podcast lama kembali menimbulkan kontroversi di publik.
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco ke Istana Merdeka, Bahas Apa?
Ucapan itu dianggap menyinggung anak muda yang sedang merintis usaha.
“Kesalahan sepenuhnya ada di saya. Oleh sebab itu, melalui pesan ini, saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya,” kata Saraswati.
Meski telah menyatakan mundur, Saraswati berharap masih bisa menyelesaikan satu agenda terakhir di DPR, yakni pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan di Komisi VII.
Baca Juga: Daftar Lengkap Menteri Kabinet Prabowo–Gibran 2024–2029 Usai Reshuffle Kedua
Ia juga memastikan sisa dana daerah pemilihan (dapil) akan tetap disalurkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan alat kesehatan, pelatihan kewirausahaan, dan program pemberdayaan anak muda.
“Perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik tidak harus dari kursi di dapil. Selama ada ketidakadilan, selama ada rakyat yang belum bisa tersenyum, kita masih harus berjuang tiada akhir,” ucapnya.
Rahayu Saraswati menegaskan pengunduran dirinya dari DPR RI tidak berarti berhenti berjuang.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Cara Hadapi Tantangan Bangsa: Tanpa Kekerasan, Tanpa Hasutan
Ia berkomitmen melanjutkan advokasi di luar parlemen, dengan fokus pada isu perdagangan manusia, krisis iklim, energi terbarukan, hingga keterwakilan perempuan melalui organisasi yang ia pimpin.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





