Presiden Prabowo Sita Aset Pelaku Usaha Serakah, Tegaskan Perlindungan untuk Rakyat

Screenshot 20250815 185843 Gallery 60849207

RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pelaku usaha besar yang merugikan rakyat.

Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (15/8), Prabowo menekankan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pemilik modal besar.

“Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kekayaanmu, karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Hari Ini, Prabowo Pidato Kenegaraan Perdana dan Paparkan APBN 2026

Prabowo memastikan pemerintah akan memanfaatkan kewenangan yang diberikan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ia mengingatkan, pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau lonjakan harga dapat dipidana hingga lima tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp50 miliar.

“Kami akan proses hukum dan sita yang bisa disita demi menyelamatkan rakyat. Rakyat Indonesia tidak boleh menjadi korban keserakahan pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan besar, menipu, dan mengorbankan kepentingan bangsa,” tegasnya.

Baca Juga: Pesan Haru Dua Paskibraka Papua untuk Prabowo: Kami Siap Membanggakan Negara!

Ia juga menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, sesuai amanat pendiri bangsa.

“Ini warisan Bung Karno, Bung Hatta, dan Bung Sjahrir. Saya yakin mereka berada di atas kebenaran,” katanya.

Sebagai langkah nyata, Prabowo mengumumkan kebijakan baru terkait penggilingan beras skala besar.

Pemerintah menetapkan usaha penggilingan beras berskala besar harus memiliki izin khusus.

Baca Juga: Bukan Karena Kedekatan, Ini Alasan Prabowo Pilih Teddy Jadi Seskab

“Atas dasar inilah saya umumkan, setelah pertimbangan cermat untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras dengan takaran tepat, kualitas baik, dan harga terjangkau, penggilingan beras skala besar harus berizin khusus. Jika tidak, silakan pindah ke bidang lain. Jangan bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” tegasnya.***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *