RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menampilkan gaya diplomasi yang hangat saat bertemu Presiden Republik Korea Lee Jae-myung di sela gelaran KTT APEC 2025 di Gyeongju, Sabtu (1/11).
Dalam pertemuan bilateral tersebut, Prabowo secara khusus memberikan apresiasi atas kekuatan budaya Korea Selatan yang mendunia, terutama melalui gelombang K-Pop yang digemari luas masyarakat Indonesia.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas jamuan makan malam gala yang indah tadi malam. Saya pikir Korea akan menaklukkan dunia dengan musik dan tarian Anda. Semua anak muda Indonesia tergila-gila dengan K-Pop,” kata Prabowo, yang disambut tawa dan tepuk tangan Presiden Lee serta para pejabat Korsel.
Baca Juga: A400M Resmi Perkuat TNI AU, Prabowo: Tingkatkan Mobilitas Udara Nasional
Selain memuji pesona budaya populer Korea, Prabowo juga mengapresiasi penyelenggaraan KTT APEC yang dinilai berjalan sangat tertib dan efisien.
“Saya menyampaikan selamat atas kepemimpinan Anda dalam penyelenggaraan APEC. Acara ini sangat terorganisasi dengan baik, sangat efisien, dan selalu tepat waktu tepat hingga ke menitnya,” ujarnya.
Keduanya turut membahas kelanjutan berbagai kerja sama strategis, mulai dari investasi, ekonomi, hingga pengembangan alutsista bersama, termasuk proyek pesawat tempur kolaboratif yang menjadi simbol kemitraan pertahanan kedua negara.
Baca Juga: Kerja Sama Baru Prabowo–Luxon: Fokus di Pendidikan, Bahasa, dan Kesehatan
Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mempererat hubungan bilateral yang selama ini berlangsung solid.
“Korea Selatan adalah mitra sangat penting bagi Indonesia, baik dalam bidang ekonomi maupun dalam hubungan antar pemerintah secara keseluruhan,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





