RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya peran pendidikan sebagai jalan utama untuk memutus rantai kemiskinan.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Prabowo menyebut keberadaan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menyiapkan generasi penerus bangsa agar mampu memperbaiki kehidupan keluarga mereka.
Baca Juga: Siswi NTT Sampaikan Pesan Haru, Presiden Prabowo Menangis Saat Dengarkan Rekaman
“Sekolah Rakyat menyiapkan generasi untuk memutus rantai kemiskinan. Nanti mereka akan kembali dan mereka yang angkat orang tua mereka keluar dari kemiskinan,” ujar Prabowo di hadapan ratusan guru dan kepala sekolah.
Menurutnya, cita-cita tersebut sejalan dengan amanat para pendiri bangsa yang menekankan kemerdekaan sejati tidak hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga dari kemiskinan, kelaparan, dan penderitaan.
Presiden menuturkan, dalam kurun waktu lima bulan pemerintah berhasil membangun 100 Sekolah Rakyat yang sudah beroperasi.
Baca Juga: Pengamat Nilai Seskab Teddy Indra Wijaya Berkinerja Baik Dampingi Presiden Prabowo
Pada September mendatang, jumlahnya akan bertambah 65 sekolah lagi. Sementara tahun depan ditargetkan berdiri 200 sekolah.
“Ini di luar harapan saya, bisa 100 sekolah dalam lima bulan. Tahun depan, insyaAllah 200 sekolah lagi,” kata Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga berpesan agar para guru dan kepala sekolah menjalankan tugas mulia mereka dengan penuh dedikasi.
Baca Juga: Unhas Sambut 69 Mahasiswa Baru Asal Timor Leste, Perkuat Kerja Sama Pendidikan Regional
“Anda memiliki tugas yang sangat mulia. Anda sedang menyiapkan generasi untuk memutus rantai kemiskinan,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





