RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Jenderal Tandayo Budi sebagai Wakil Panglima TNI, enam Panglima Kodam, 20 Komandan Brigade, serta 100 Komandan Batalyon Teritorial.
Dalam upacara pelantikan tersebut, Prabowo juga menyerahkan piagam penghargaan Bintang Sakti kepada prajurit yang dinilai memiliki integritas tinggi.
“Dan untuk itulah hari ini saya melantik enam panglima kodam baru, 20 komandan brigade baru, dan 100 batalyon teritorial pembangunan baru,” ujar Prabowo dalam sambutannya di Bandung.
Baca Juga: Gelar Pasukan, Prabowo Resmikan 124 Alutsista dan Ratusan Satuan TNI Baru
Prabowo menegaskan bahwa seorang pemimpin militer harus berada di garda terdepan demi melindungi pasukannya di medan berbahaya.
“Tidak ada komandan pasukan yang memimpin dari belakang. Pemimpin dari depan, pemimpin memberi contoh. Pemimpin adalah prajurit yang paling baik,” tegasnya.
Ia juga berpesan agar para perwira tinggi TNI menjaga, membina, dan melatih prajurit dengan keras namun tanpa kekejaman.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan TNI Anak Kandung Rakyat, Siap Mati Bela Bangsa
“Pimpin dengan baik, jaga mereka dengan baik, latih mereka dengan baik, latih mereka dengan keras, tapi tidak dengan kekejaman,” kata Prabowo.
Prabowo menutup sambutannya dengan mengingatkan bahwa TNI adalah bagian dari rakyat, lahir dari rakyat, dan mengabdi sepenuhnya untuk rakyat.
“Kita adalah tentara rakyat, anak kandung rakyat, kita mengabdi untuk rakyat, membela rakyat, dan siap mati untuk rakyat kita,” ujarnya.***
Baca Juga: Waspada! 3 Modus Penipuan Online Terbaru 2025 yang Harus Kamu Ketahui
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





