RAEBESINEWS.COM – Suasana akrab mewarnai akhir pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Ratu Máxima di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11).
Keduanya terlibat dalam sesi pertukaran cendera mata yang mencerminkan persahabatan dan penghargaan terhadap budaya masing-masing negara.
Presiden Prabowo memberikan tiga cendera mata kepada Ratu Máxima: vas bunga dari Pesisir Utara Jawa, kain sutra Batik “Boketan” khas Pekalongan bernuansa ungu, serta miniatur rumah adat Tongkonan yang menjadi simbol budaya Toraja.
Baca Juga: Ratusan Tenda, Perahu Karet, dan Genset Terbang ke Sumatera, Seberapa Parah Situasinya?
“Ini vas… dari pesisir utara Jawa,” ujar Prabowo seraya memperlihatkan salah satu cendera mata.
Ratu Máxima tampak terkesan ketika melihat kain batik sutra yang diserahkan. “Kain sutra, itu indah sekali. Banyak cendera mata,” tuturnya kagum.
Menanggapi pujian itu, Prabowo tersenyum. “Tidak setiap hari Anda datang,” katanya.
Baca Juga: Prabowo–Ratu Máxima Bahas Penguatan Transformasi Keuangan untuk Rakyat
Miniatur rumah adat Tongkonan juga menarik perhatian Ratu Máxima. “Ini dari Sulawesi,” jelas Prabowo, memperkenalkan simbol budaya masyarakat Toraja tersebut.
Sebagai balasan, Ratu Máxima memberikan buku Between The Sea & The Sky karya fotografer internasional Jimmy Nelson, sebagai tanda penghargaan dan persahabatan.
Yang tak kalah mencuri perhatian adalah hadiah khusus dari Ratu Máxima untuk Bobby, kucing kesayangan Prabowo: boneka mengenakan jersey oranye warna kebanggaan Belanda yang identik dengan Wangsa Oranje-Nassau.
Baca Juga: Instruksi Tengah Malam Prabowo, Empat Pesawat Langsung Mengudara—Ada Apa?
“Ini untuk Bobby, yang oranye itu, benar, jersey,” ujar Ratu Máxima.
“Dia yang paling setia. Terima kasih,” jawab Prabowo sambil tersenyum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





