RAEBESINEWS.COM – Ledakan hebat terjadi di fasilitas milik PT Pertamina EP Regional 2 Zona 7 Field Subang pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 04.20 WIB.
Peristiwa ini menyebabkan dua orang pekerja mengalami luka bakar, salah satunya dalam kondisi kritis.
Insiden berlangsung di area Kampung Babakan, Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Ledakan diduga dipicu oleh kebocoran gas, setelah sebelumnya terdengar suara desis dari jalur pipa.
Baca Juga: Ledakan Dahsyat Guncang Sumur Pertamina EP di Subang, Warga Cidahu Panik
Berdasarkan informasi lapangan, saat kejadian terdapat delapan pekerja yang tengah menjalankan sif ketiga. Dua di antaranya, yakni Asep Andan dan Andi Irawan (Andi Gebring), melakukan pengecekan ke lokasi suara desis sebelum ledakan terjadi.
Akibatnya, Asep Andan warga GSK 1 Cilaja mengalami luka bakar serius hingga 80 persen. Sementara Andi Irawan, warga Desa Cidahu, mengalami luka bakar ringan sekitar 9 persen.
Keduanya berada di ruang Plant CO² Removal saat kejadian dan kini menjalani perawatan di RS Hamori Subang.
Baca Juga: Pengumuman Penting: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Tahap II Kabupaten Malaka
Ledakan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas pengolahan gas. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina terkait dampak terhadap distribusi gas maupun lingkungan sekitar.
Pihak PT Pertamina EP menyampaikan bahwa proses penanggulangan darurat sedang dilakukan.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menjamin keselamatan pekerja serta warga sekitar, sekaligus mengevaluasi sistem keamanan fasilitas energi vital tersebut.
Baca Juga: Kasus Penipuan Mahasiswa UNPAD Terbongkar, Pelaku Mengaku Butuh Biaya Operasi
Penyebab pasti ledakan masih dalam tahap investigasi. Informasi lanjutan terkait perkembangan kondisi korban dan hasil penyelidikan akan diumumkan secara resmi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





