RAEBESINEWS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap penyebab maraknya kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dadan, sebagian besar insiden dipicu karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kasus ini rata-rata terjadi karena SOP tidak dijalankan dengan benar,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Prabowo Tegas: Koruptor Nyolong Rp2–3 Triliun Setiap Tahun, Pemerintah Siap Lawan
Sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025, tercatat 75 kasus keracunan.
Dari 6 Januari hingga 31 Juli 2025 terdapat 24 kasus, sementara dari 1 Agustus hingga 30 September 2025 melonjak menjadi 51 kasus.
Kasus terbanyak tercatat di Pulau Jawa, seiring meningkatnya jumlah dapur MBG di wilayah tersebut dalam dua bulan terakhir.
Baca Juga: Target 25 Ribu Tembus 26 Ribu, Berhasilkah Prabowo Wujudkan 3 Juta Rumah?
Insiden pertama bahkan sudah terjadi pada 14 Januari 2025, delapan hari setelah program berjalan.
Kasus terbaru terjadi pada 30 September 2025, di mana 15 orang di SPPG Cihampelas Pasar Rebo serta 30 orang di Kadungora mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Dadan menjelaskan, pelanggaran SOP yang ditemukan antara lain pembelian bahan baku yang tidak sesuai aturan serta waktu pengolahan hingga distribusi yang terlalu lama.
Baca Juga: 8 Terobosan Prabowo Bikin Rakyat Makin Mudah Punya Rumah, Banyak Biaya Kini Gratis
Bahan baku seharusnya dibeli maksimal H-2, namun banyak dapur membeli sejak H-4.
Waktu memasak hingga distribusi maksimal 6 jam, tetapi ditemukan ada dapur yang memasak hingga 12 jam sebelum makanan dibagikan.
“Optimalnya memang 4 jam dari masak hingga distribusi. Namun ada yang masak jam 9 pagi, baru dibagikan 12 jam kemudian. Ini sangat berisiko,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Pangan dan Energi, Prabowo Fokus Amankan Perumahan Rakyat
Sebagai langkah tegas, BGN akan menutup sementara SPPG yang terbukti melanggar SOP sampai perbaikan dilakukan.
“Kami berikan tindakan berupa penutupan sementara tanpa batas waktu sampai semua prosedur benar-benar diperbaiki,” tegas Dadan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





