Kabar Gembira! Pengemudi Ojol Akan Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian dari BPJS

Screenshot 20250913 111634 Google 3469888612

RAEBESINEWS.COM – Pemerintah akan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol).

Fasilitas ini mencakup jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian, yang selama ini umumnya hanya diterima pekerja formal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah ingin memperluas perlindungan sosial bagi pekerja lepas, termasuk mitra pengemudi ojol.

Baca Juga: BKN Siapkan Fitur Kinerja Harian, Uji Coba Dimulai di 15 Instansi

“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian, akan didorong juga untuk pekerja lepas atau mitra, dalam hal ini ojol,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol akan ditanggung bersama. “Iuran dibayar pemerintah 50%. Teknisnya sedang kita siapkan,” katanya.

Selain program perlindungan sosial untuk ojol, pemerintah juga menyiapkan 12 program baru (8+4) yang akan difinalisasi dalam rapat kabinet, Senin (15/9).

Baca Juga: BKN Dorong Meritokrasi, Kepala Daerah Sepakat Terapkan Manajemen Talenta

Program-program ini disusun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Beberapa di antaranya yakni peningkatan penerimaan magang bagi lulusan baru (fresh graduate) dengan pemberian pendapatan, serta perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Jika sebelumnya hanya berlaku di sektor industri padat karya, nantinya skema ini diperluas ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Baca Juga: Tokoh Bangsa Desak Reformasi Polri, Prabowo Siap Bentuk Tim Khusus

“Perluasan pajak yang ditanggung pemerintah sudah berjalan di industri padat karya dan akan didorong ke sektor lain, termasuk Horeka,” ungkap Airlangga.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja informal, tetapi juga mampu memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *