RAEBESINEWS.COM – Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi dalam rekrutmen ASN penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Baca Juga: BKN Umumkan Syarat PPPK Paruh Waktu 2025, Kamu Termasuk?
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan pendapatan pegawai non-ASN sebelumnya atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Pendanaan gaji ini juga dapat berasal dari luar belanja pegawai, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMP 2025 di Sejumlah Provinsi
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditutup, Hanya untuk Non-ASN Tertentu
Berikut daftar UMP 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa provinsi:
- Bali: Rp 2.996.561 (naik dari Rp 2.813.672)
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931 (naik dari Rp 2.444.067)
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969 (naik dari Rp 2.186.826)
- Maluku Utara: Rp 3.408.000 (naik dari Rp 3.200.000)
- Maluku: Rp 3.141.700 (naik dari Rp 2.949.953)
Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 akan mengikuti standar UMP tersebut, meski besaran final tetap menyesuaikan dengan kebijakan instansi dan ketersediaan anggaran masing-masing daerah.***
Baca Juga: Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp100 Juta, Begini Faktanya!
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





