RAEBESINEWS.COM – Ribuan buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Kamis besok, 28 Agustus 2025.
Aksi ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan adanya rencana aksi tersebut.
Baca Juga: Kursi Wamenaker Kosong, Prabowo Bocorkan Kemungkinan Pengganti Noel
Menurutnya, unjuk rasa digelar untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar undang-undang perburuhan dipisahkan dari Omnibus Law.
“Setahu saya tanggal 28 itu ada aspirasi dari teman-teman buruh. DPR tentu akan mengikuti keputusan MK, hanya memang kami membutuhkan waktu untuk mempersiapkan revisi undang-undangnya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025).
Aksi Serentak di 38 Provinsi
Baca Juga: Kapolri Paling Jujur Dapat Penghargaan Tertinggi Dari Presiden Prabowo, Ini Alasannya
Rencana aksi ini digagas Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ketua KSPI, Said Iqbal, memastikan unjuk rasa akan dilakukan di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota.
Di Jakarta, sekitar 10.000 buruh diperkirakan turun ke jalan. Massa akan terkonsentrasi di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan.
Baca Juga: Hari Ini DPR/MPR RI Dijaga Ketat, Apa yang Terjadi?
Peserta aksi berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, Jawa Barat, hingga Banten.
Tuntutan Buruh: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah
Aksi ini mengusung tema “HOSTUM” atau singkatan dari Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.
Baca Juga: Kemenko Polkam RI Tinjau Perbatasan Oepoli, Perkuat Keamanan dan Hubungan dengan Warga
Said Iqbal menjelaskan, buruh menuntut pemerintah menghapus sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja, serta menolak kebijakan upah murah yang dianggap menekan kesejahteraan.
“Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia. Khusus Jabodetabek akan ada 10.000 massa buruh yang hadir,” ungkap Said Iqbal.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





