RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak ke New York, Amerika Serikat, pada Jumat malam (19/9/2025) untuk menghadiri Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kehadiran Presiden pada forum internasional tersebut dinilai sebagai agenda penting diplomasi Indonesia.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato dalam sesi Debat Umum PBB.
Baca Juga: Menkeu Ultimatum, Kepala BGN Bongkar Alasan Serapan MBG Molor
“Sesuai jadwal, Presiden Prabowo akan berpidato pada 23 September 2025 dengan urutan ketiga, setelah Presiden Brasil dan Presiden Amerika Serikat,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, forum ini memiliki arti strategis bagi posisi Indonesia di dunia.
“Sidang Majelis Umum tahun ini menjadi momentum penting, tidak hanya untuk menegaskan kehadiran Indonesia di panggung global, tetapi juga menunjukkan komitmen sebagai pemimpin Global South yang konsisten mendorong reformasi tata kelola dunia agar lebih adil dan inklusif,” jelas Teddy.
Baca Juga: Profil Farida Faricha, Kader PKB yang Baru Dilantik Jadi Wakil Menteri Koperasi
Usai agenda di New York, Presiden Prabowo dijadwalkan melanjutkan lawatan ke beberapa negara. Pada 24 September 2025, ia akan berkunjung ke Ottawa, Kanada, untuk bertemu dengan Perdana Menteri Kanada.
Selanjutnya, pada 26 September 2025, Presiden akan berada di Den Haag, Belanda, untuk melakukan pertemuan dengan Raja serta Caretaker Perdana Menteri Belanda.
Sebelum tiba di Amerika Serikat, pesawat kepresidenan dijadwalkan transit di Osaka, Jepang.
Baca Juga: Prabowo Resmi Lantik Menko Polkam dan Menpora Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo akan melakukan pengisian bahan bakar sekaligus menyempatkan diri mengunjungi Paviliun Indonesia di Osaka Expo 2025.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





