RAEBESINEWS.COM – Sebanyak 100 personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberangkatkan ke Jakarta untuk melaksanakan tugas bantuan bawah kendali operasi (BKO) di Polda Metro Jaya.
Pemberangkatan pasukan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) malam melalui Bandara Eltari Kupang menggunakan pesawat komersial.
Apel pelepasan dipimpin langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, sekitar pukul 20.00 WITA.
Baca Juga: Prabowo Pulang ke Indonesia Usai Hadiri Victory Day dan Bertemu Xi Jinping
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa penugasan ini merupakan amanah sekaligus kepercayaan besar dari pimpinan Polri kepada Brimob Polda NTT.
“Tugas mulia ini harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, kebanggaan, dan profesionalisme sejati sebagai Bhayangkara,” ujar Rudi.
Rudi mengingatkan agar personel Brimob yang ditugaskan mempertebal pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta tetap menjaga sikap humanis, menjauhi tindakan arogan, serta selalu patuh pada perintah dan prosedur operasi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Penghasut Pelajar di Balik Aksi Anarkis Jakarta
“Jauhi sikap arogan, tetap tenang, humanis, dan mampu menahan diri selama melaksanakan tugas,” pesannya.
Selain itu, Kapolda berpesan agar seluruh personel mengutamakan keselamatan diri maupun rekan setim, menjaga kekompakan, serta memelihara kondisi fisik dan mental.
Ia juga mengingatkan bahwa keluarga di rumah selalu mendoakan keselamatan para anggota.
Baca Juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Dicopot, Bripka Rohmat dan 5 Anggota Brimob Lain Tunggu Sidang
“Ingatlah bahwa anak, istri, dan orang tua menanti kepulangan kalian. Pulanglah dalam keadaan sehat, selamat, dan penuh kebanggaan setelah menunaikan tugas mulia ini,” tutur Rudi.
Ia menambahkan, momen penugasan ini diharapkan dapat menjadi sarana pengabdian sekaligus bukti nyata loyalitas Polri kepada bangsa dan negara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





