RAEBESINEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang sebagian besar mengklaim mampu mengencangkan payudara dan merapatkan organ intim wanita.
Langkah tegas ini diambil setelah BPOM menemukan pelanggaran serius terkait klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, kosmetik hanya boleh digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh tetap baik, bukan untuk memperbesar payudara atau merapatkan organ intim.
Baca Juga: Bukan Sembarangan, Ini Alasan 14 Produk Kosmetik Populer Dicabut BPOM
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim-klaim tersebut.
“Pelaku usaha harus menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” ujar Taruna.
Selain menyesatkan, penggunaan serum atau krim di area sensitif juga berisiko memicu iritasi kulit hingga reaksi alergi. Karena itu, produsen diminta menarik dan memusnahkan seluruh produk terkait serta menghentikan promosi di semua media.
Baca Juga: Awas! 14 Produk Kosmetik Ini Resmi Dicabut BPOM, Banyak yang Dipakai Kaum Hawa
Berikut daftar 14 produk yang dicabut izin edarnya:
1. VERBA Xtrass
2. SKINLYFE Albus Breast Oil
3. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
Baca Juga: Empat Tahun Lesu di Tangan Simon Nahak, SBS-HMS Kembalikan Denyut Ekonomi Jelang 17 Agustus
4. VIOLLA Breast Gel Serum
5. PHERINI Breast Care Serum
6. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
7. PRISA Bust Fit Secret Serum
8. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
11. SMART BREAST Breast Luxury Oil
12. GENDES Spray With Vanilla
13. VERBA Breast G
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk kosmetik yang menawarkan klaim berlebihan, terutama yang digunakan di area sensitif tubuh.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





