RAEBESINEWS.COM – Semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi kembali bergema dari pelosok Desa Angkaes, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Pada Sabtu (31/5), warga setempat secara resmi membentuk koperasi desa yang diberi nama Koperasi Mera Putih. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Angkaes dan dihadiri puluhan warga dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Halaman Rumah Warga Di Kualin, TTS Amblas
Acara pembentukan koperasi dipimpin oleh tim fasilitator dan perangkat desa, dengan suasana hangat dan penuh antusias.
Dalam proses pemilihan pengurus, warga secara mufakat menunjuk Kristin Elisabeth Heny Nahak sebagai Ketua Koperasi Mera Putih.
“Ini langkah awal menuju kemandirian ekonomi desa. Kami ingin menciptakan ruang usaha bersama yang dikelola secara transparan dan adil,” ujar Kristin Elisabeth Heny Nahak usai terpilih.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, aparat desa, serta perwakilan kaum perempuan dan pemuda.
Baca Juga: WOW! 94 Persen Desa Di TTU Sudah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Dalam sambutannya, Penjabat Kepala Desa Angkaes, Paulus Bria, menekankan pentingnya koperasi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat.
“Koperasi bukan sekadar wadah simpan pinjam, tapi fondasi ekonomi lokal yang harus kita kelola dengan tanggung jawab dan semangat kekeluargaan,” tegasnya.
Dari pantauan RAEBESINEWS, suasana pembentukan koperasi berlangsung dengan semangat persatuan.
Baca Juga: Di Bawah Tangan Terentang: Ziarah Sunyi ke Patung Tuhan Yesus Memberkati Manado
Beberapa peserta bahkan menyampaikan komitmen untuk mendukung kegiatan koperasi secara aktif, mulai dari simpanan awal hingga pengembangan unit usaha berbasis potensi lokal.
Nama Mera Putih dipilih sebagai simbol semangat nasionalisme dan kebersamaan. Koperasi ini diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa, mulai dari usaha pertanian, peternakan, hingga kerajinan tangan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









