RAEBESINEWS.COM – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rabasa Haerain, Fransiskus Klau, dengan tegas membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebut dirinya mengakui adanya pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor perangkat desa oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain.
Fransiskus Klau menegaskan bahwa judul dan isi berita tersebut tidak benar serta tidak pernah dikonfirmasi kepadanya sebelum dipublikasikan.
“Berita itu bohong. Hari Senin kemarin tidak ada satu pun wartawan yang mewawancarai saya atau mengajukan pertanyaan terkait isi berita tersebut,” tegas Fransiskus Klau.
Baca Juga: Inspektorat dan PMD Malaka Tegaskan Pengawasan Bupati Berjalan Sesuai Aturan
Penegasan ini disampaikan Fransiskus Klau saat pertemuan bersama Pj Kepala Desa Rabasa Haerain, Agustinus Nahak, yang turut dihadiri para penerima BLT.
Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Rabasa Haerain pada Selasa siang, 20 Januari 2026.
Ia menyayangkan sikap media yang dinilai mengarang informasi tanpa melakukan konfirmasi langsung, sehingga berpotensi mengadu domba antara dirinya selaku Ketua BPD dengan Pj Kepala Desa.
“Media jangan mengarang bebas untuk mengadu saya dengan Pj Kepala Desa. Saya tegaskan, berita kemarin itu tidak benar,” ujarnya.
Terkait isu pemotongan BLT sebesar Rp100 ribu per penerima, Fransiskus Klau menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah pemotongan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama para penerima manfaat.
“Uang Rp100 ribu itu disepakati bersama oleh para penerima BLT untuk membayar tunggakan pajak dari mantan kepala desa sebelumnya. Jadi bukan pemotongan sepihak,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Malaka Bertemu Teman Masa Mudanya, Kepala BKN Prof. Zudan Arif di Rakernas APKASI 2026
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan yang menyebut adanya pengakuan dirinya terkait pemotongan BLT dan honor perangkat desa adalah tidak benar.
“Media itu bohong dan tidak sesuai fakta,” pungkas Fransiskus Klau.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









