RaebesiNews.com – Pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu pasien, Desriana Natalia Klau, warga Kecamatan Weliman, menyampaikan rasa terima kasihnya usai menjalani operasi curet yang berjalan cepat, aman, dan profesional.
Desriana mengungkapkan bahwa dokter yang menangani operasi sebelumnya memperkirakan prosedur tersebut berlangsung sekitar 20 menit. Namun pada kenyataannya, tindakan medis itu rampung hanya dalam 15 menit, tanpa kendala dan dengan pelayanan yang dinilainya sangat baik.
“Kami sebagai pasien sangat berterima kasih kepada para dokter di RSUPP Betun, mereka sangat luar biasa,” ujar Desriana.
Selain memuji kinerja tim medis, Desriana juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS). Menurutnya, perhatian pemerintah daerah terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan sangat dirasakan oleh masyarakat, termasuk ketersediaan dokter yang kompeten dan prosedur layanan yang semakin mudah.
“Terima kasih Bapak Dokter, Bapak SBS, dan Bapak HMS atas pelayanan di rumah sakit. Kami masyarakat cukup bawa KTP saja sudah dilayani,” tambahnya.
Apresiasi dari pasien ini menjadi gambaran bahwa kualitas pelayanan kesehatan di RSUPP Betun terus meningkat. Pemerintah Kabupaten Malaka melalui kepemimpinan SBS HMS dinilai berhasil memperkuat sistem layanan kesehatan yang cepat, profesional, dan ramah, sehingga masyarakat semakin percaya terhadap fasilitas kesehatan daerah.
Dengan testimoni positif ini, komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat Malaka kembali terbukti. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









